Ada Izin Mendagri, Pemkab Sukabumi Gelar Pelantikan Pejabat saat Pandemi Corona

Di tengah merebaknya virus corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melakukan pelantikan 3

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ichsan
istimewa
Ada Izin Mendagri, Pemkab Sukabumi Gelar Pelantikan Pejabat saat Pandemi Corona 

Laporan Reporter Tribun Jabar M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Di tengah merebaknya virus corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melakukan pelantikan 3 pimpinan tinggi pratama setingkat eselon II.b, di Pendopo Sukabumi, Rabu (1/4/2020). Pelantikan dipimpin oleh Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono.

Para pejabat dan tamu undangan yang hadir dalam pelantikan terlihat menggunakan masker dan menjaga jarak sekitar 1 meter (Sosial Distance).

Dikutip Tribunjabar.id, dari akun Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dalam sambutannya Wakil Bupati Sukabumi menyampaikan, bahwa pembahasan mutasi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini dilaksanakan melalui rapat Tim Penilai Kinerja Aparatur (TPKA) mulai Bulan November 2019.

“Ini dilaksanakan setelah kami melakukan proses dari tahun 2019 untuk mutasi dan pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk tiga jabatan," kata Adjo.

Dari hasal rapat tersebut, diakui Pemkab mendapatkan jawaban dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melalui Surat Nomor : b-4481/KASN/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 perihal rekomendasi pelaksanaan mutasi rotasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Pria yang Tergeletak di Jalan Jakarta Sudah Dipulangkan dari RSHS, Identitasnya Telah Diketahui

Selanjutnya tanggal 21 Januari 2020 terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 821.22-105 tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi.

Serta Surat Persetujuan Pelantikan Menteri Dalam Negeri terbit tanggal 20 Maret 2020 dengan nomor : 821/2533/SJ perihal Persetujuan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

”Ini pelantikan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, adapun hari ini pelantikan oleh saya selaku Wakil Bupati, ini pun atas limpahan dan tugas dari Kepala Daerah," ujarnya.

Ridwan Kamil Sebut Jabar Butuh 30 Ribu APD, Orang Sehat Pakai Masker Kain Saja

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Ade Suryana menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengam Dinas Kesehatan untuk menjalankan prosedur serta protokol kesehatan saat pelantikan ditengah mewabahnya virus corona.

“pelantikan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan," tegasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved