RESMI, Kota Bandung Perpanjang Masa Belajar di Rumah sampai 11 April 2020
Termasuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh sesuai surat edaran Mendikbud no 4 tahun 2020.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kota Bandung resmi memperpanjang masa pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) hingga 11 April 2020.
Keputusan itu tertuang dalam surat dari Dinas Pendidikan Kota Bandung No: P.K01.01/2384-Disdik/III/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar tertanggal 27 Maret 2020.
Selain itu, Disdik Kota Bandung juga memperpanjang masa bekerja di rumah bagi para tenaga kependidikan hingga waktu yang sama.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan pencegahan pandemi Covid-19.
Termasuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh sesuai surat edaran Mendikbud no 4 tahun 2020.
"Ujian Nasional (UN) 2020 dibatalkan. Kecuali kesetaraan Program Paket A, B, dan C," ujar Hikmat, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2020).
Menurut Hikmat, untuk kenaikan dan kelulusan pada satuan pendidikan harus berpedoman pada ketentuan surat edaran Mendikbud No 04, tahun 2020.
Ketentuan tersebut yaitu untuk kelulusan sekolah dasar sederajat dan sekolah menengah pertama sederajat harus berdasarkan nilai 5 semester terakhir.
"Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan."
"Kemudian ketentuan tentang kenaikan kelas diatur dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam bentuk penilai portofolio, nilai rapor atau penugasan melalui daring/luring (online/offline) yang tidak memberatkan siswa," ucapnya.
Sementara untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah.
"Adapun prosedur dan tata cara pelaksanaannya ditentukan kemudian," katanya.