Giliran Ciamis Perpanjang Masa Belajar di Rumah, ASN dan Aparat Desa Juga Dirumahkan
Ciamis juga perpanjang masa belajar di rumah. ASN serta aparat desa pun dirumahkan.
Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Pemkab Ciamis memutuskan memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik TK/PAUD, SD, SMP, SMA/SMK untuk dua minggu ke depan.
Terhitung mulai Senin (30/3/2020) sampai Sabtu (11/4/2020).
Hal yang sama juga berlaku untuk penyesuaian jam kerja bagi PNS/ASN dan aparat desa.
Sebelumnya Pemkab Ciamis dalam rangka meminimalisasi penularan virus corona telah meliburkan murid sekolah mulai TK/RA/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK dan Aliyah selama dua minggu mulai Senin (16/3) sampai Sabtu (28/3) dan menggantinya dengan belajar di rumah.
Para PNS juga diseusaikan jam kerja dengan bekerja di rumah (work from home) kecuali untuk pejabat tinggi pratama/asda, kadis, kabag, dan sekdis.
Pada rakor yang dipimpin Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya MM di Opproom Setda Ciamis Jumat (27/3/2020) sore, yang dihadiri Wabup Yana D Putra, Forkopimda, para kepala dinas tersebut diputuskan perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik selama dua minggu ke depan.
Hal serupa juga berlaku untuk penyesuaian jam kerja bagi PNS/ASN dan aparat desa.
Sesuai dengan edaran Kemendes, menurut Bupati Herdiat para kepala desa bisa mengalokasikan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk keperluan penanganan covid-19 di desa masing-masing.
Dan tingkat desa pun perlu dibentuk satuan tugas penanganan covid-19.
• Viral Video Perempuan Tergeletak di Jalan di Cimahi, Dikaitkan dengan Corona, Ini Fakta Sebenarnya