Mendagri Tito Karnavian Sarankan agar Pilkades Serentak Ditunda
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menyampaikan saran penundaan Pilkades tersebut dalam surat nomor 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Pelaksanaan pemilihan kepala desa ( Pilkades ) serentak dan Pilkades antarwaktu diharapkan ditunda.
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menyampaikan saran penundaan Pilkades tersebut dalam surat nomor 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020 dan ditujukan untuk para Bupati dan Wali Kota.
Menurut Tito Karnavian, penundaan Pilkades juga bagian dari menekan laju penyebaran virus corona.
"Sehubungan dengan pertimbangan serta dalam menghambat Covid-19 yang saat ini meningkat signifikan. Kami sarankan saudara menunda penyelenggara Pilkades serentak dan Pilkades antarwaktu di wilayah saudara sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana," ujar Tito Karnavian sebagaimana dikutip Kompas.com, Rabu (25/3/2020).
Tito melanjutkan, penundaan yang dilakukan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
• Virus Corona Belum Teratasi, Libur Sekolah di Surabaya Diperpanjang, Bagaimana Kondisi di Bandung?
• Tiga Pimpinan Daerah Positif Corona, Bupati Purwakarta Putuskan Isolasi Diri, Imbau Warga Tenang
Dalam surat itu disebut, kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti halnya kampanye atau pemungutan suara diminta disarannkan hingga status darurat bencana dicabut.
Tito juga mengingatkan kembali soal protokol nasional penanggulangan Covid-19 kepada Bupati dan Wali Kota.
"Agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada kepala desa atau menerima kunjungan dari dan ke daerah lain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali," tambah Tito. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Penularan Covid-19, Mendagri Sarankan Pilkades Serentak Ditunda"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tito-karnavian-saat-meninjau-dan-memberikan-bantuan-pasca-banjir.jpg)