Anggota Polres Cimahi Patroli Cyber Untuk Tangkal Informasi Hoaks Tentang Virus Corona
Anggota Polres Cimahi melakukan patroli cyber untuk menangkal informasi hoaks atau informasi bohong tentang virus Corona (Covid-19)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Anggota Polres Cimahi melakukan patroli cyber untuk menangkal informasi hoaks atau informasi bohong tentang virus Corona (Covid-19) yang beredar di semua sosial media maupun aplikasi pesan instan WhatsApp.
Langkah tersebut dilakukan untuk antisipasi adanya oknum yang kerap menyebarkan informasi hoaks hingga akhirnya meresahkan masyarakat Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, dalam patroli cyber ini anggotanya bakal berselancar di sosial media untuk mencari informasi bohong yang disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Disini sudah ditunjuk 3 orang untuk melakukan patroli cyber, kalau ditambah humas disini total semuanya ada sekitar 40 personel," ujarnya Yoris saat dihubungi, Rabu (25/3/2020).
Sejauh ini, kata Yoris, anggotanya langsung melaporkan apabila menemukan informasi yang dicurigai informasi tidak benar, kemudian setelah itu langsung ditindaklanjuti untuk memastikan kebenarannya.
"Mereka berselancar di internet dan semacamnya, mereka responsif, kalau begitu menemukan langsung dilaporkan. Tapi sejauh ini belum (menemukan)," katanya.
Yoris menegaskan, apabila anggotanya menemukan oknum yang menyebarkan informasi hoaks pasti langsung ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi yang tegas.
"Kita tindaklanjuti dan ambil langkah untuk dibuat laporan polisi karena terkait penyebaran informasi bohong pasti ada sanksi pidana," kata Yoris.
Dasar hukum terkait sanksi pidana penyebar hoaks itu yakni undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal Pasal 28 ayat 1 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
BREAKING NEWS, Bupati Ciamis Sekeluarga dan Wakil Bupati Terpapapar Covid-19, Ini Kondisi Mereka |
![]() |
---|
Melanggar Protokol Covid, Suami Istri Ini Berduaan di Hotel, Tepergok Satpam, Akhirnya Dipenjara |
![]() |
---|
Pengendara Moge Ditendang karena Terobos Ring 1, Paspampres: Itu Sebenarnya Bisa Ditembak |
![]() |
---|
Kuncen Pesugihan Gunung Simpay: Pemuja Harus Waspada Saat Kontrak dengan Jin, Ingkar Pasti Mati |
![]() |
---|
Dede Sunandar Dihina dengan Kata Kasar oleh Istri Artis Terkenal, Sule Syok Tahu Sosoknya |
![]() |
---|