Cegah Corona, WNA di Sukabumi Dibebaskan Biaya Overstay, agar Tak Kontak dengan Petugas
Kantor Imigrasi kelas II Non-TPI Sukabumi memberlakukan pembebasan biaya overstay bagi Warga N
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kantor Imigrasi kelas II Non-TPI Sukabumi memberlakukan pembebasan biaya overstay bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayahnya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi, mejelaskan, saat ini jumlah WNA yang tercatat di Kantor Imigrasi ada sebanyak 1.103 orang.
"Sebanyak 1.103 WNA tersebut tersebar di tiga wilayah, 82 orang diantarnya berada di Kota Sukabumi, 693 ada di Kabupaten Sukabumi, dan untuk Kabupaten Cianjur sebanyak 328 orang," kata dia, saat ditemui di Kantor Imigrasi, Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Selasa, (24/3/2020).
Berdasarkan adanya surat edaran dari Dirjen Imigrasi jelas dia, WNA yang berada di wilayah Imigrasi Sukabumi, untuk sementara tidak diberlakukan untuk perpanjangan izin tinggal, hal tersebut dilakukan sebagai pencegahan wabah Covid-19.
• BREAKING NEWS, Dukun Lepus Akal Bulus, Setubuhi Wanita dan Anaknya, Modus Pengobatan
"Bagi WNA yang sudah overstay, mulai saat ini hingga sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan, tidak akan dikenakan sanksi admistratif," kata dia
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan upaya agar para WNA tersebut tidak kontak langsung dengan petugas atau pun warga sekitar, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Selain itu kami juga tetap melakukan pemantauan terhadap ratusan WNA yang berada di tiga wilayah tersebut untuk tidak berpergian keluar daerah disaat kondisi saat ini," katanya.
• Ternyata Ini Penyebab Jumlah ODP Virus Corona di Kota Cirebon Naik Tiga Kali Lipat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/adi-heryadi.jpg)