Warga yang Nongkrong di Kafe atau Berkerumun di Tengah Pandemi Covid-19 Bisa Dipidana

Iqbal berharap masyarakat mengindahkan imbauan Polri dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumum

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Sat Lantas Polres Majalengka mendatangi Perusahaan Otobus (PO) Bus Pariwisata dalam rangka kegiatan 'Polantas Peduli Covid-19', Sabtu (21/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - ‎Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Muhammad Iqbal mengatakan warga yang masih membandel nongkrong di Cafe serta berkerumun bisa dipidana karena dianggap tidak mengindahkan imbauan petugas berwajib.

"‎Apabila masih ada masyarakat membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum," tutur Iqbal dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Senin (23/3/2020).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan penindakan ini sesuai dengan undang-undang yang ada yakni Pasal 212 KUHP, berbunyi : Barang Siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Kami proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 dan 218. Jadi intinya bisa dipidana‎," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Karena ada ancaman pidananya, Iqbal berharap masyarakat mengindahkan imbauan Polri dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumum demi mencegah wabah corona.

"Duduk nongkrong di persimpangan, duduk di Cafe ini bahaya. Apapun konsekusnsi seluruh personel kami gerak menggunakan motor dan mobil patroli memberi imbauan tanpa henti‎ bahaya corona. Termasuk membubarkan dengan tegas demi keselamatan publik," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved