Pemerintah Kaji Kemungkinan Larang Mudik Lebaran 2020

Salah satu skenario terburuknya, yakni pemerintah tengah mengkaji untuk melarang mudik Lebaran di tahun 2020.

Editor: Ravianto
Dok. Jasa Marga
(ilustrasi) Puncak arus mudik lebaran 2019 di GT Kalikangkung terjadi pada H-4 (1 Juni 2019) dengan total lalulintas sebesar 52.533 kendaraan, 

TRIBUNJABAR.ID - Skenario terburuk pemerintah larang mudik lebaran 2020 untuk menanggulangi wabah corona.

Mewabahnya virus corona di Indonesia menjelang bulan Ramadhan membuat pemerintah harus putar otak mempersiapkan kemungkinan terburuk.

Lamanya wabah corona yang tidak bisa diprediksi memunculkan wacana batalnya mudik lebaran 2020.

Salah satu skenario terburuknya, yakni pemerintah tengah mengkaji untuk melarang mudik Lebaran di tahun 2020.

Beberapa skema memang mulai dibahas saat ini jika status darurat corona masih belum mengalami perubahan.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait sedang melakukan pembahasan terkait opsi pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini.

ILUSTRASI Social Distancing - Social distancing adalah cara terbaik untuk mencegah penyebaran virus corona, menurut para ahli.
ILUSTRASI Social Distancing - Social distancing adalah cara terbaik untuk mencegah penyebaran virus corona, menurut para ahli. (www.ucsf.edu via Tribunnews.com)

"Tadi didiskusikan apakah mudik akan dilakukan seperti biasa atau ada peninjauan ulang, atau bahkan ekstremnya dilarang.

Tapi ini belum diputuskan," ujarnya dalam video conference, Jumat (20/3/2020).

Opsi-opsi tersebut diambil untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.

Pasalnya, mudik identik dengan perkumpulan dan pergerakan masyarakat di satu titik. Hal tersebut menimbulkan potensi tinggi terjadinya penularan virus corona.

Apalagi saat mudik, terjadi pergerakan besar-besaran, terutama dari perkotaan ke pedesaan.

Pola pergerakan yang masif selama ini mudik ini akan membuat kontrol terhadap penyebaran Covid-19 semakin sulit.

" Mudik itu sendiri kita tahu, pengumpulan massa dihindari. Bicara mudik sudah terbayang seperti apa akan terjadi perkumpulan masyarakat," tutur Adita.

Lebih lanjut, Adita menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah mencegah penyebaran virus corona.

Oleh karenanya, mudik menggunakan transportasi umum ataupun pribadi masih akan dibahas nasibnya nanti melalui tim bentukan khusus.

"Bagaimana mudik gratis? Ini juga sedang dibahas apakah akan dilarang, ditiadakan, atau dibatasi," ucapnya.

Perayaan hari raya Idul Fitri sendiri diprediksi akan jatuh pada Mei 2020.

Artinya, pemerintah bakal mengambil langkah terbaru terkait kebijakan mudik jika status darurat akhirnya diperpanjang.

Sebagai informasi, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Ada empat poin keputusan dalam surat yang disahkan Kepala BNPB Doni Monardo tersebut.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Beberapa opsi lainnya seperti mudik dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, skema penjadwalan mudik berdasarkan kota tujuan, hingga pembatasan transportasi publik.

Termasuk mudik hanya bisa dilakukan dengan kendaraan pribadi.

Khusus untuk kebijakan ini, masih dibahas alot lantaran ada kekhawatiran bisa memicu bertambahnya kepemilikan kendaraan pribadi.

Per Jumat (21/3/2020), jumlah pasien virus corona Covid-19 masih terus bertambah di Indonesia.

Juru Bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Covid-19 Achmad Yurianto kembali mengumumkan adanya kasus baru di Indonesia.

Adapun jumlahnya adalah sebanyak 60 kasus. Jadi, total kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 369 kasus. Persebaran wilayah kasus penularan virus ini pun terus bertambah.

Dari jumlah kasus yang tercatat, 17 pasien telah dinyatakan sembuh dan 32 orang dinyatakan meninggal dunia. Sejauh ini, jumlah kasus kematian di Indonesia akibat Covid-19 menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Skenario Terburuk Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2020 untuk Cegah Penyebaran Corona, https://mataram.tribunnews.com/2020/03/22/skenario-terburuk-pemerintah-larang-mudik-lebaran-2020-untuk-cegah-penyebaran-corona?page=all.

Editor: Salma Fenty Irlanda

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved