Jual Kamera Pinjaman Hingga Ditagih di Medsos, Pemuda di Majalengka Bakar Rumah Pemilik Kamera
Bukannya dikembalikan pelaku malah menjual kamera tersebut. Sahroni lantas terus menagih lewat media sosial Instagram.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, berinisial DD (19) tega membakar rumah warga milik Sahroni (68) di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (12/3/2020).
Pelaku dendam karena Sahroni menagihnya secara terus-menerus untuk segera mengembalikan kamera DSLR yang disewa pelaku.
Waka Polres Majalengka, Kompol Hidayatullah mengatakan, pada Jumat (28/2/2020) pelaku tersebut menyewa sebuah kamera milik korban.
Hingga dua minggu berlalu, pelaku tak kunjung mengembalikan. Sahroni pun terus-menerus menagih kepada pelaku.
"Bukannya dikembalikan, pelaku malah menjual kamera tersebut," ujar Kompol Hidayatullah, Kamis (19/3/2020).
Kameranya tak kunjung dikembalikan, ucap Hidayatullah, Sahroni lantas terus menagih lewat media sosial Instagram.
Korban pun, jelasnya, terus mengancam akan mendatangi pelaku.
• Kesal Ditagih Terus Mengembalikan Kamera, Seorang Pria di Majalengka Bakar Rumah Pemilik Kamera
• Warga Bandung Antre Beli Masker dan Hand Sanitizer, Seorang Hanya Boleh Beli 5 Lembar Masker
"Mungkin di situ pelaku merasa jengkel hingga dendam karena terus ditagih sehingga melakukan tindakan pembakaran rumah tersebut," ucapnya.
Pembakaran itu pun dilakukan oleh pelaku pada Kamis (12/3/2020) pukul 04.30 WIB pagi.
Beruntung, saat kobaran api mulai membakar rumah depan Sahroni, sang anak Susilawati mendengar teriak bapaknya.
Mereka pun langsung memadamkan api dengan dibantu oleh tetangganya.
"Beruntung, tidak menunggu lama berkat gotong royong dari warga berupaya membantu memadamkan api dengan alat sederhana, sehingga api dapat dipadamkan," jelas Waka Polres.
"Dalam kejadian tersebut alhamdulillah tidak ada korban jiwa, hanya menimbulkan kerusakan barang akibat terbakar satu buah kulkas, satu buah lemari etalase, satu buah drone, satu buah pintu dan kusennya, serta barang dagangan milik korban," ujar Kompol Hidayatullah.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp 10.700.000 dan tersangka pun dijerat dengan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Hasil Liga Eropa Dini Hari Tadi, AC Milan, Arsenal, dan Manchester United Lolos ke Babak 16 Besar |
![]() |
---|
ISI Baterai, Jumat ini Ada Wilayah yang Mati Lampu 6 Jam, Berikut Wilayah Terkena Pemadaman Listrik |
![]() |
---|
TERUNGKAP Sosok Ayah 'Bayi Ajaib' Lahir di Cianjur, Dipanggil ke Polsek, Mengakui, Siti Jainah Lega |
![]() |
---|
Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini 26 Februari, Aldebaran dan Rendy Apes Gara-gara Hal Ini |
![]() |
---|
Ngaku Ditusuk dan Diperkosa, Ternyata Orang Dekat yang Telah Menghabisi Nyawa Lansia di Bandung |
![]() |
---|