Fatwa MUI Salat Jumat dan Berjemaah di Rumah, Begini Penjelasan Pandangan Agama Versi Quraish Shihab

Fatwa MUI Salat Jumat dan Berjemaah di Rumah, Begini Pandangan Menurut Quraish Shihab

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Capture/Youtube
Quraish Shihab dan Najwa Shihab 

Demikian terkait virus corona semua sepakat hal itu adalah membahayakan jiwa manusia.

Oleh karena itu, jelasnya agama mempunyai pendapat mengenai hal tersebut.

Dalam konteks ini pula para ulama dan dokter menghimbau agar semua sebaiknya menjaga jarak.

Hal itu dilakukan sebagai langkah-langkah antisipasi agar tak terjangkit virus corona atau Covid-19.

Dari sinilah pun saat melaksanakan salat Jumat dan berjemaah sebagai tempat berkerumunnya orang-orang menjadi perhatian.

Rumah Sakit Hasan Sadikin Siapkan Skenario Jika Pasien Positif Virus Corona Membeludak

Menurutnya sangat berkemungkinan besar terjadinya penularan terhadap orang lain.

Lantas dari alasan itulah, para ulama ( MUI) memberi fatwa diperbolehkannya tidak salat Jumat dan berjemaah.

Melainkan menggantinya dengan salat di rumah masing-masing.

Khawatir akan terjadinya dampak buruk terhadap kesehatan, maka tidak dianjurkan untuk hadir dalam salat-salat berjemaah bahkan salat Jumat.

Quraish Shihab menegaskan fatwa tersebut tidak hanya dikeluarkan oleh MUI saja.

Fatwa tersebut juga dikeluarkan oleh ulama-ulama di Al Azhar.

Quraish Shihab menjelaskan agama Islam dalam sisi lain adalah memberikan kemudahan.

"Segala sesuatu yang dapat melibatkan kesulitan, diupayakan untuk menghindarinya", ujarnya.

Lanjut Quraish Shihab menceritakan dulu di zaman sahabat pernah terjadi hujan lebat.

Azan ketika itu diubah redaksinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved