Baru Pertengahan Maret, Sudah 737 Orang Ajukan Perceraian di PA Cibadak Kelas 1B Sukabumi
Baru memasuki pertengahan Maret 2020, Pengadilan Agama (PA) Cibadak Kelas 1B, Kabupaten Sukabumi,
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Baru memasuki pertengahan Maret 2020, Pengadilan Agama (PA) Cibadak Kelas 1B, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sudah menerima ratusan perkara perceraian.
Dari informasi yang dihimpun, sampai 18 Maret 2020, sudah 737 perkara kasus perceraian yang diterima PA Cibadak Kelas 1B.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B, Ade Rinayanti mengatakan, jumlah tersebut sebenarnya ditambah dengan rekapitulasi bulan sebelumnya yang belum diputuskan perkaranya.
"Masih ada sisa perkara bulan Februari dan Januari yang belum diputuskan perkaranya, sebenarnya bulan sekarang (Maret) perkara yang diterima itu 213, nah ditambah dua bulan kebelakang, 267 dan 257 perkara," katanya.
• Wacana Lockdown untuk Atasi Corona, Selly Gantina : Harus Kalkulasi Matang
Dari jumlah perkara tersebut, Ade menjelaskan, perkara kasus perceraian didominasi dengan gugatan dari pihak istri.
Bulan ini saja, lanjut dia, ada sekitar 140 gugatan, sedangkan permohonan hanya 73.
"Kasusnya didominasi dengan gugatan, kami masih melakukan proses penyelesaian perkara yang ada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
• Mengaku Suspect Corona, Pria Ini Curhat Soal Masuk Ruang Dekontaminasi: Isinya Orang Batuk Semua