Cegah Perlambatan Ekonomi Gara-gara Virus Corona, Pemerintah Tanggung Pajak Karyawan 6 Bulan
"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 selama enam bulan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah perlambatan ekonomi yang disebabkan wabah virus corona.
Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujarnya.
• Virus Corona Ganggu Pariwisata di Jawa Barat, Jumlah Pengunjung Turun 5 Persen
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, hal tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah.
Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelas dia.
Adapun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan paket stimulus tersebut bakal berlaku selama enam bulan setelah diundangkan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengupayakan agar paket kebijakan tersebut bisa segera dibuat payung hukumnya.
Harapannya di bulan April mendatang, stimulus tersebut sudah bisa berlaku.
"(April) mudah-mudahan bisa," ujar dia. (Kompas.com/Mutia Fauzia)
• Penyebaran Wabah Virus Corona di Italia, Bek Juventus Daniele Rugani Positif Terinfeksi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan Selama 6 Bulan", https://money.kompas.com/read/2020/03/11/184323926/sah-pemerintah-bakal-tanggung-pajak-gaji-karyawan-selama-6-bulan?page=2.