10 Anggota Polda Jabar Dipecat Tidak Hormat, Mulai dari Kasus Narkoba hingga Perselingkuhan
Sepuluh anggota Polri dari delapan Polres di Jawa Barat diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sepuluh anggota Polri dari delapan Polres di Jawa Barat diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat sejumlah kasus mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga perselingkuhan.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin oleh Wakapolda Jabar Brigjen Pol Akhmad Wiyagus, di lapangan apel Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Senin (9/3/2020).
Dari sepuluh anggota Polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat itu, enam diantaranya karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika ke enamnya yaitu Aiptu DP anggota Polres Sukabumi, Aipda SU anggota Polres Karawang, Bripka TH anggota Sat Brimob Polda Jabar, Brigadir GM anggota Polres Cianjur, Briptu RJ anggota Polres Bogor, Briptu AK anggota Polres Sukabumi.
Dua anggota lainnya dianggap lalai dalam menjalankan tugas atau desersi yaitu Brigadir AS anggota Polres Cimahi, Brigadir MI anggota Polres Majalengka, satu anggota terlibat penipuan yaitu Briptu AF anggota Polres Indramayu, dan satu lagi terlibat perselingkuan yaitu Brigadir ZA anggota Polres Majalengka.
• Perjalanan Pulang dari Kamping di Sumedang, Sekelompok Anak Muda Terjebak dan Satu Hipotermia
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, keputusan itu merupakan hal yang berat, namun demi institusi Polri profesional, transparan dan akuntabel, pihaknya harus mengeluarkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang merusak dan mengotori serta tidak disiplin.
"Dengan demikian, hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar, bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri," ujar Rudy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3/2020).
Rudy menegaskan tidak akan segan memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel jajaran Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya agar tidak ada lagi personel yang mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat.
• Misteri Mayat Wanita Bertato di Selokan di Lembang, Polisi Periksa 35 Saksi
"Kebijakan pimpinan Polri dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, diharapkan agar personel jajaran Polda Jabar untuk senantiasa meningkatkan kinerja dan kedisplinan. Beberapa penekanan yang perlu diingat, yaitu laksanakan tugas dengan profesional, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," katanya.