Mulai Minggu Dini Hari, Travelers dari Wilayah-wilayah di Tiga Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
Mulai Minggu dini hari, travelers dari wilayah-wilayah di tiga negara ini dilarang masuk Indonesia.
TRIBUNJABAR.ID - Mulai hari Minggu (8/3/2020), Indonesia melarang pendatang dari tiga negara masuk ke Indonesia.
Keputusan ini berlaku mulai pukul 00.00.
Menurut laman Kontan, Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, menyampaikan kebijakan Pemerintah Indonesia yang akan mulai berlaku pada dini hari nanti bagi para pendatang.
Pemerintah juga akan terus memantau laporan perkembangan virus corona (Covid-19) di dunia yang disampaikan oleh World Health Organization (WHO).
"Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Cina, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan," kata Menlu, Kamis (5/3/2020) dikutip dari laman setkab.go.id.
Oleh karena itu, Menlu menyampaikan bahwa demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut:
Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:
Untuk Iran : Tehran, Qom, Gilan;
Untuk Italia : Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont;
Untuk Korea Selatan : Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.
Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.
Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.
Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia.
Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
"Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," kata Menlu.
Artikel ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul, Mulai Minggu pukul 00:00 WIB, traveler dari wilayah ini dilarang masuk ke Indonesia.