Rabu, 8 April 2026

Anggota DPRD KBB Minta Puitang Wajib Pajak PBB Warga Miskin Dihapuskan

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan agar piutang wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Shutterstock
Ilustrasi pembayaran pajak 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNAJABAR.ID, PADALARANG - Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan agar piutang wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang kurang mampu bisa dihapuskan.

Hal tersebut karena hingga saat ini masih banyak masyarakat kurang mampu atau yang belum sejahtera dari sisi ekonomi dan bukan pekerja produktif, tidak mampu membayar pokok utang ataupun dendanya.

Anggota DPRD KBB, Dadan Supardan mengatakan, pajak bagi masyarakat kecil itu demi kemanusiaan dan kebijaksanaan pemerintah daerah untuk bersikap adil kepada rakyat dan bisa mengurangi beban permasalahan Pemda KBB.

"Makanya saya meminta ke pemerintah daerah agar piutang mereka (warga kurang mampu) dihapuskan saja," ujar Dadan saat ditemui di Padalarang, Senin (2/3/2020).

Temulawak Bahan Herbal ini Ternyata Bisa Tingkatkan Imunitas agar Tak Mudah Terinfeksi Virus Corona

Selain itu, kata dia, adanya penghapusan pajak bagi warga miskin itu karena setiap tahunnya piutang PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kerap memjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dia, dengan adanya denda piutang setiap bulan 2 persen dari nilai pajak dan setelah dua tahun 48 persen semakin mempersulit warga kurang mampu karena piutangnya terus membesar dan disisi lain mereka juga harus memikirkan biaya hidup sehari-hari.

"Sehingga mesti ada pendekatan dan solusi terbaik dari pihak pemerintah daerah kepada WP, agar masyarakat tidak terbebani. Kalau untuk WP yang produktif atau secara ekonomi mampu, mereka harus bayar," ucapnya.

Bahkan, kata dia, kalau perlu harus dikejar agar piutangnya dilunasi, namun bagi warga miskin harus ada kebijakan khusus agar mereka juga bisa memenuhi biaya kehidupannya.

Siap Siaga, Unpad, ITB hingga Universitas Telkom Tangguhkan Semua Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

"Usulan ini sudah saya usulkan sejak tahun 2015, tapi memang belum terealisasi. Semoga aja ada jalan tengah, dimana warga miskin terbantu tapi di sisi lain target pendapatan dari PBB tetap bisa tercapai," katanya.

Kabid Pajak Daerah 2, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dareh (BPKAD), KBB, Rega Wiguna, mengatakan, hingga saat ini piutang dan denda dari PBB warga KBB yang belum masuk ke kas daerah hingga kini mencapai kurang lebih Rp 300 miliar.

"Piutang yang belum terbayarkan itu terhitung secara kumulatif sejak tahun 2013 saat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaaan (PBB P2) dilimpahkan dari pusat ke daerah," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved