Dalam Waktu Dekat, CPNS 2018 di Pemda KBB Akan Mendapat SK dan Gaji Full
Sebanyak 260 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Sebanyak 260 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam waktu dekat ini akan mendapatkan surat keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah mendapatkan SK, mereka juga akan mendapatkan gaji 100 persen dan berbagai tunjangan sebagai abdi negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) KBB, Dini Setiawati, mengatakan, SK bagi semua CPNS 2018 itu ditargetkan bisa selesai per 2 Maret 2020.
"Saat ini masih dalam proses tanda tangan Bupati. Insya Allah minggu depan selesai SK nya," ujar Dini saat dihubungi Tribun Jabar, Minggu (1/3/2020).
• Ade Barkah Gantikan Dedi Mulyadi Pimpin DPD Golkar Jabar, Targetkan Menangi Pilkada di 8 Daerah
Namun, kata Dini, khusus untuk formasi bidan yang jumlahnya mencapai 22 orang, SK-nya akan diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 1 April 2020 nanti.
"Untuk CPNS 2018 jumlahnya 262 jalur umum dan sisanya formasi bidan jalur Menkes," ucapnya.
Seperti diketahui, selama mereka belum mendapatkan SK PNS, selama satu tahun gaji yang mereka dapatkan hanya 80 persen dan belum mendapatkan tunjangan.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 ada beberapa golongan untuk gaji PNS. Untuk pendidikan terakhir S1 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIA, D3 sederajat golongan IIC, dan SMA sederajat golongan IIA.
• TONTON LIVE STREAMING Persib Bandung vs Persela Lamongan, Segera Dimulai Lur
Bagi CPNS lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun akan mendapat gaji Rp 2.579.400, lulusan D3 dengan masa kerja 3 tahun mendapat Rp 2.301.800, dan lulusan SMA dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.022.200.
"Setelah satu tahun peserta CPNS bisa mendapat gaji full dan mendapat SK, tapi harus ikut ujian kompetensi dulu, baru bisa," kata Dini.