Tahanan Kejari Bandung yang Kabur Saat Mau Sidang, Sudah Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pencurian

Tahanan Kejaksaan Negeri Bandung, Serli Herawati yang dijerat Pasal 362 KUH Pidana kabur di Pengadilan Negeri Bandung

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
istimewa
Tahanan Kejaksaan Negeri Bandung kabur 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tahanan Kejaksaan Negeri Bandung, Serli Herawati yang dijerat Pasal 362 KUH Pidana kabur di Pengadilan Negeri Bandung saat akan menjalani sidang, Kamis (27/2/2020).

Saat ini, Kejari Bandung masih memburu Serli Herawati. ‎Perburuan melibatkan polisi. ‎Dia ditahan di Rutan Perempuan Bandung.

"Kemarin dia mau sidang putusan. Saat akan digiring ke ruang tahanan pengadilan, dia melarikan diri dengan cara membaur dengan pengunjung sidang," ujar Kasipidum Kejari Bandung, Guntur Wibowo via ponselnya, Jumat (28/2/2020).

Serli didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur di Pasal 362 KUH Pidana. Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, dia sudah menjalani persidangan sejak 30 Januari.

Daftar Laptop Gaming Murah Terbaik di Bawah Rp 10 Juta, Main Game Terbaru Dijamin Lancar Jaya

Pada Kamis 20 Februari, pekan lalu, ia menjalani sidang tuntutan. Dalam kasus ini, dia dituntut oleh jaksa Fransiska T. Jaksa menuntut agar Serli Herawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana diatur di Pasal 362 KUH Pidana dan meminta hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Dikutip dari berkas dakwaan jaksa, dia terlibat pencurian di Mesjid Kampus ISBI Jalan Buahbatu pada 17 Oktober 2019 pukul 14.00.

Seorang Ajengan Diduga Tertimbun Material Longsor, Tanah Tutupi Badan Jalan di Cisayong Tasikmalaya

Dari data yang diterima dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, tahanan kabur bernama lengkap Serli Herawati, usia 30 tahun.

Dia tercatat warga Kampung Sengkol, Desa Guradog, Kecamatan Curungbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dia dititipkan di Rutan Perempuan Bandung selama 1 bulan 21 hari.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved