Pabrik Narkoba di Arcamanik
5 Orang Jadi Tersangka Terkait Pabrik Narkoba di Arcamanik, Barang Buktinya 4 Juta Pil
Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, kelimanya resmi ditetapkan tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada berupa 4 juta pil.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Lima orang dianggap bertanggung jawab dalam pembuatan pil mengandung carisoprodol yang masuk narkotika golongan I di sebuah rumah di Jalan Cingised Kelurahan Cisaranten Endah Kecamatan Arcamanik Kota Bandung.
Rumah tersebut digeledah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia pada Minggu (23/2/2020).
Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, kelimanya resmi ditetapkan tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada berupa 4 juta pil.
"Kelimanya ditetapkan tersangka yakni Crh (38), S (41), Mik (35), Sw (55) dan Ir," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari.
Saat ini, penyidik BNN merumuskan kontruksi pasal yang berkaitan dengan perbuatan kelimanya dalam memproduksi narkoba tersebut.
Perbuatan memproduksi narkotika golongan I diatur di Pasal 113 Undang-undang Narkotika.Isinya :
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam Undang-undang Narkotika, narkotika golongan I bisa menyebabkan ketergantungan, dilarang digunakan untuk keperluan medis
Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Dari barang yang siap edar, disita dari perusahaan ekpedisi ada 3 juta 50 butir dan yang berada di rumah tempat produksi, ditotal ada 4 juta butir," ujar Arman.
Dari 4 juta butir yang ditemukan dan disita, selain masuk narkotika golongan I, 4 juta pil tersebut ada yang masuk kategori obat keras dan psikotoprika.
"Untuk lebih jelasnya akan kami teliti lagi di laboratorium. Tapi yang pasti, untuk pil yang masuk narkotika golongan I, itu ada kandungan carisoprodol," ujarnya.
Dikutip di laman resmi BPOM, https://www.pom.go.id/new/view/direct/hotissue-pcc,
obat yang mengandung Carisoprodol memberi efek relaksasi otot.
Selain itu dapat juga menimbulkan efek samping bersifat sedatif dan euforia.