Iwa Karniwa Terjerat Kasus Meikarta
Begini Kata Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa mendengarkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa mendengarkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan di ruang 1 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Senin (24/2/2020).
Dalam sidang tuntutan itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan Iwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 a Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Jaksa menuntut, Iwa dihukum penjara selama 6 tahun.
Mendengar tuntutan itu, Iwa mengaku kaget.
"Terus terang kaget tapi takdir yang harus dijalani dan ikuti proses hukum ini supaya mendapatkan yang terbaik," ujar Iwa, pascasidang tuntutan.
• Jelang Liga 1 2020, 2 Pemain Ini Masih Menanti Proses Naturalisasi, 1 Terancam Tak Bisa Main
Setelah mendengar tuntutan jaksa, sidang selanjutnya mengagendakan pembelaan dari Iwa. Iwa didakwa menerima suap Rp 900 juta untuk pengurusan persetujuan substansi Rapeda RDTR Pemkab Bekasi. Namun, dalam tuntutan jaksa, Iwa terbukti menerima Rp 400 juta.
"Ini merupakan ujian berat bagi saya," kata Iwa.
Selama persidangan pemeriksaan saksi, Iwa membantah menerima atau meminta uang RP 900 juta.
"Saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami. Saya tidak merasa meminta atau menerima uang sebagaimana yang disampaikan," ujar Iwa.
Bagi jaksa, sekalipun Iwa bersikukuh tidak menerima uang tersebut, namun, saksi dan alat bukti menunjukan bahwa Iwa menerima.
Menurut jaksa, bantahan Iwa itu tidak beralasan dan tidak berkesesuaian dengan alat bukti dan saksi-saksi, alat bukti surat dan alat bukti petunjuk berupa percakapan telepon.
• Rumah Dieksekusi Untuk Proyek KCIC, Beberapa Warga Tagogapu KBB Bingung Cari Tempat Tinggal
"Yang secara terang benderang menunjukan fakta yang sebaliknya dimana terdakwa telah menerima uang dari Neneng Rahmi Nurlaili, Henri Lincoln melalui Soleman dan Waras Wasisto yang seluruhnya Rp 400 juta," ujar jaksa Ferdian Adi Nugroho dalam tuntutannya.
Uang Rp 400 juta itu digunakan Iwa untuk kepentingan sosialisasi Iwa selaku bakal calon gubernur Jabar.