Kasus Pemerkosaan di Indramayu
TERUNGKAP, Pemerkosa Anak Pemulung di Indramayu Sering Ejek Korban, Jegal di Jalan, Ini Kronologinya
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu ungkap identitas pemuda yang diduga tega memperkosa gadis anak pemulung
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu ungkap identitas pemuda yang diduga tega memperkosa gadis anak pemulung berusia 14 tahun.
Koordinator Daerah TRC PA Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya mengatakan, sebelum kejadian korban dan pelaku memang sudah pernah bertemu.
Korban yang biasa mengantar adiknya ke sekolah sering di ledeki pelaku, lokasi sekolah adiknya itu tidak jauh dari kediaman korban.
• Gadis 14 Tahun di Indramayu Diperkosa Seusai Antar Adiknya ke Sekolah, Dicekoki Minuman Dingin
"Pelaku ini sebenarnya bukan teman korban, bapak korban bilang tidak kenal si pelaku ini, korban juga bilang tidak kenal, tahu orangnya itu karena korban sering nganterin adenya sekolah, dia sering diledekin orang tersebut," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/2/2020).
Meski sering diledeki, korban yang merupakan anak pemulung dan sudah putus sekolah itu tidak pernah meladeni pelaku.
Hingga akhirnya pelaku diduga nekat menghadang korban ditemani temannya dan mencekoki korban hingga membuatnya pingsan lalu memperkosa gadis malang tersebut.
Ironisnya, seusai sadarkan diri dan mengetahui dirinya diperkosa, pelaku justru menyuruh korban pulang.
Dia juga berjanji akan menikahi korban.
"Kamu habis ngapain saya? Kata korban, udah kamu nanti saya nikahin kok, sudah sana kamu cepat pulang," ujar Adi Wijaya menirukan percakapan korban dengan pelaku.
Namun, saat dimintai pertanggung jawaban oleh pihak keluarga, pelaku menolak mengakui perbuatannya.
Atas dasar itu, kini kasus tersebut sudah dilaporkan TRC PA Kabupaten Indramayu ke Polres Indramayu untuk ditindaklanjuti, pada Rabu (20/2/2020) kemarin.
"Dari pihak kepolisian nunggu hasil visum dahulu untuk tindakan selanjutnya," ucap dia.
Mendapat Pendampingan
Malang nasib S. Pada usianya yang terbilang masih belia yakni 14 tahun, dia harus menanggung beban hidup yang berat setelah menjadi pelampiasan nafsu bejat orang tidak dikenal.
Kejadian itu bermulai seusai S mengantar adiknya ke sekolah pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Sehabis mengantar adiknya itu, ia lalu pergi memancing di sebuah pintu air. Nahas, saat hendak pulang, gadis kecil tersebut diadang dua pemuda dan mencekokinya sebuah minuman hingga pingsan.
S yang sudah sadarkan diri kaget karena tengah berada di kediaman pelaku berinisial R (24) di Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu dalam keadaan tidak bercelana dan merasa sakit di kemaluannya. S diduga diperkosa.
Koordinator Daerah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya mengatakan, semakin memprihatinkan karena S berasal dari keluarga tidak mampu.
Gadis 14 tahun itu hanya seorang anak pemulung dan kini sudah putus sekolah.
"Korban ini putus sekolah berhenti pas kelas 6 tidak dilanjutkan lagi karena kondisi orang tuanya yang tidak memungkinkan cuma pemulung sampah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/2/2020).
• Gadis 14 Tahun di Indramayu Diperkosa Seusai Antar Adiknya ke Sekolah, Dicekoki Minuman Dingin
• Kenangan Driver Ojol yang Pernah Mengantar Ashraf Sinclair, Suami BCL Itu Ramah dan Tidak Sombong
Disampaikan Adi Wijaya, keluarga korban juga merupakan keluarga paling tidak punya di desanya, rumah yang kini mereka tinggali pun merupakan hasil dari swadaya masyarakat.
Adi Wijaya mengatakan, tidak habis pikiran pelaku tega melakukan tindakan bejat kepada korban yang merupakan anak seorang pemulung.
Pihaknya berjanji akan mendampingi S hingga kasus tersebut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Kami akan terus mendampingi kasus ini sampai tuntas," ujar dia.
Saat ini, terduga pelaku sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti pada Rabu (20/2/2020) kemarin.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dari pihak kepolisian nunggu hasil visum dahulu untuk tindakan selanjutnya," ucap dia.