Siswi SMA di Sumbar Buang Bayi, Hasil Cinta Terlarang dengan Adik Kandung

Bayi yang dilahirkan remaja 18 tahun itu merupakan hasil hubungan sedarah dengan adik kandungnya.

Tribun Jambi
ilustrasi kasus pembuangan bayi 

TRIBUNJABAR.ID, PADANG- Akibat membuang bayinya, siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat,  (SHF) menjadi tersangka.

Bayi yang dilahirkan remaja 18 tahun itu merupakan hasil hubungan sedarah dengan adik kandungnya.

Kasus siswi SMA membuang membuang bayi tersebut terungkap dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari.

Warga menemukan bayi di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Bikin Haru, Kisah Sopir Angkot di Semarang Bawa Bayinya Berusia 3,5 Bulan, Pilu Sang Istri Tiada

Baru Lahir Selama 30 Jam, Bayi di Wuhan Dinyatakan Terinfeksi Virus Corona

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah ( incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Mayat bayi ditemukan membusuk di saluran kolam

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Tepat di Tanggal Cantik, 14 Bayi Dilahirkan di RSIA Cahaya Bunda Cirebon

3 Penculik Bayi Ditangkap, Satu Bayi Sempat Dijual Rp 2 Juta Lalu Diselamatkan Polisi

Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orang tuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan.

Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved