Rabu, 20 Mei 2026

Rangga Sasana, Dedengkot Sunda Empire Itu Minta Penangguhan Penahanan, Begini Jawaban Polisi

Penyidik akan mengkaji surat pengajuan penangguhan penahanan oleh tersangka kasus penyebaran informasi

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
istimewa
Rangga Sasana petinggi Sunda Empire bersama pengacaranya Erwin Syahrudin di Mapolda Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik akan mengkaji surat pengajuan penangguhan penahanan oleh tersangka kasus penyebaran informasi berujung keonaran, Ki Ageng Rangga Sasana selaku petinggi organisasi non formal Sunda Empire. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menahan Rangga sejak akhir Januari 2019.

"Tersangka punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan karena diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap). Nanti penyidik akan mengkaji dulu apakah memungkinkan diberi penangguhan penahanan atau tidak," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga via ponselnya, Selasa (18/2/2020).

Ia mengatakan, berdasarkan Kuhap juga, penyidik bisa menahan seseorang yang diduga terkait tindak pidana. Apalagi, juga keterangan saksi dan alat bukti sudah dikantongi.

Salah satu alasan seseorang ditahan, selain ditetapkan tersangka, yakni supaya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Kiranya yang menjadi alasan penyidik melakukan penahanan ini kan tentu agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi kesalahannya," kataa Erlangga.

Wander Luiz Mengaku Semakin Nyaman Berduet dengan Geoffrey Castillion

Petinggi organisasi non formal Sunda Empire, Rangga Sasana mengajukan penangguhan penahahan, pascditahan di Rutan Mapolda Jabar sejak akhir Januari 2019.

Pengacara Rangga Sasana, Erwin Syahrudin mengunjungi Rangga di Rutan Mapolda Jabar, Selasa (18/2/2020). Pada kesempatan itu, ia mendampingi Rangga diperiksa penyidik.

"Tadi kami sudah mendampingi proses hukum Pak Rangga untuk memastikan hak-haknya didapatkan seperti penangguhan penahanan. Kami sudah ajukan penangguhan penahanan," ujar Erwin.

Penangguhan penahanan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) selama ada penjamin orang. Surat pengajuan penangguhan penahanan sudah dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Jabar.

"Pengajuan penangguhan penahanannya sudah dilayangkan, itu dibolehkan KUHAP. ‎Alasan lain penangguhan penahananan karena tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti," ucap dia.

Atalia Ridwan Kamil Kirim 10.600 Masker untuk Warga Jabar di Hongkong dan Cina

Selain itu, kata Erwin, dia juga meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik pada Rangga. Hal itu untuk mengetahui kontruksi peristiwa dari perbuatan pidana yang dilakukan Rangga.

"Tadi juga kami meminta salinan BAP untuk persiapan di persidangan. Alhamdulillah dari penyidiknya kooperatif‎," ucap dia.

Selama kunjungan, ia melihat kondisi Rangga yang biasa dikenal dengan seragam kebesarannya warna biru dalam keadaan sehat. Erwin hanya mengadvokasi Rangga.

Dalam kasus ini, selain Rangga, polisi juga menetapkan tersangka lainnya yakni Nasri Banks dan istrinya, Rd Ratna.

"Alhamdulillah Pak Rangga sehat. Beliau masih semangat dengan gagasan-gagasannya yang selama ini disampaikan," ucapnya. ‎

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved