Selain Harun Masiku, Ini Tiga Orang yang Jadi Buronan KPK atau DPO KPK
Sebut saja Harun Masiku yang dikatakan sempat berada di Singapura, tapi kabarnya sudah kembali ke Indonesia.
TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis empat nama orang yang menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat orang ini menjadi buronan alias masuk DPO lantaran menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini, keempat orang ini tidak memiliki itikad baik, seperti menyerahkan diri.
Sebut saja Harun Masiku yang dikatakan sempat berada di Singapura, tapi kabarnya sudah kembali ke Indonesia.
Ada pula Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dikutip dari siaran pers KPK, bila ada masyarakat yang menemukan satu di antara empat buronan ini, bisa melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau Call Center KPK di nomor 198.
Berikut daftar nama orang yang jadi buronan atau masuk DPO KPK:
1. Harun Masiku

Jenis Kelamin: Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir: Ujung Pandang, 21 Maret 1971
Kewarganegaraan: Indonesia
Harun Masiku adalah politikus PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
Harun Masiku menjadi DPO dalam kasus suap yang melibatkan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Diketahui, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah meminta Harun Masiku untuk menyerahkan diri dan kooperatif.
Namun hingga berita ini dirilis, Harun Masiku belum juga menunjukkan itikad baik.
Oleh karenanya, KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Konon, Harun Masiku yang dikabarkan kabur ke Singapura telah kembali ke Indonesia.
2. Nurhadi
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir: Kudus, 19 Juni 1957
Kewarganegaraan: Indonesia
Nurhadi adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang juga menjadi buron atau masuk dalam DPO KPK.
Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Tahun 2011-2016.
Selain Nurhadi, menantunya, Riezky Herbiyono juga ikut menjadi buronan KPK.
Nurhadi menjadi buronan KPK setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Nurhadi sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yakni pada Kamis (9/1/2020) dan Senin (27/1/2020).
Sebelumnya, Nurhadi telah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi.
Nurhadi sempat diingatkan oleh KPK untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK sebelum dijemput paksa oleh penyidik.
Oleh karenanya, KPK memasukkan nama Nurhadi ke dalam DPO sejak 11 Februari 2020.
Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua tersangka yakni Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut pihak KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi.
Yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
3. Rezky Hebriyono

Jenis Kelamin: Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir: Surabaya, 01 Maret 1989
Kewarganegaraan: Indonesia
Rezky Hebriyono adalah menantu Nurhadi, eks Sekretaris MA yang ikut terseret dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Tahun 2011-2016.
Rezky Hebriyono bersama mertuanya, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memanggil Rezky Hebriyono sebanyak 2 kali, yaitu pada 9 dan 27 Januari 2020.
Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan sehingga KPK memasukkan nama mertua-menantu itu dalam DPO.
Menurut KPK, perkara yang menjerat Rezky Hebriyono adalah perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara tersebut.
Selain Rezky, sang istri, Rizqi Aulia Rahmi juga dipanggil sebagai oleh KPK sebagai saksi atas kasus yang menyeret nama ayahnya, Nurhadi pada Kamis (13/2/2020).
Namun, Rizqi Aulia Rahmi mangkir dari panggilan KPK.
4. Hiendra Soenjoto

Jenis Kelamin: Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir: Sidoarjo, 06 Desember 1976
Kewarganegaraan: Indonesia
Hiendra Soenjoto adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Ia ikut menjadi tersangka penyuap mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Bersama Nurhadi dan Rezky Hebriyono, Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019.
Dikutip dari Kompas.com, KPK menyebut, Hiendra Soenjoto melarikan diri sejak 12 Desember 2019.
Tepatnya, setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Hiendra di Kompleks Sunter Indah, Jalan Sunter Indah VI, Blok HI/2 No 5, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat penggeledahan terjadi, Hiendra terbukti meminta sang istri, Lusi Indriati, berbohong kepada penyidik KPK terkait keberadaannya.
Sekitar pukul 12.38 WIB, Lusi memberitahu kepada Hiendra, di rumah terdapat banyak penyidik KPK.
Lusi juga menyampaikan, KPK tidak untuk menangkap Hiendra.
Namun, Hiendra justru meminta agar Lusi berbohong dengan menyampaikan kepada penyidik KPK, posisinya tengah berada di Maluku.
Kendati demikian, Lusi tetap meminta Hiendra pulang karena saat itu penyidik segera menggeledah rumah.
Di sisi lain, Hiendra tetap kukuh agar Lusi tidak boleh mengungkap keberadaannya.
Percakapan keduanya pun diketahui penyidik KPK.
Mengingat, saat keduanya berkomunikasi, penyidik KPK juga sudah memegang HP Lusi.
Setelah itu, Hiendra juga meminta Lusi membawa kabur dokumen yang ada di mobil sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Lusi.
"Saya disuruh Hiendra bawa dokumen di mobil tetapi saya tidak tahu tujuannya kemana, pas saya mau pergi arisan, saya bawa sekalian dokumen-dokumen tersebut."
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)