Eks Bos PT INTI Darman Mappangara Dihukum Penjara 3 Tahun Terkait Kasus Suap

Darman disebut menyuap eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam, senilai USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura

Editor: Ravianto
Tribunews.com/Ilham Rian
Direktur PT INTI Darman Mappangara ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan bagasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019) 

Perbuatan Darman Mappangara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved