Dua Ayah Ini Ditangkap Sama-sama Karena Cabuli Anak Tiri, Ternyata 2 Ayah Bejat Ini Berkerabat

Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, duo ayah tiri tersebut terancam Undang-undang Perlindungan Anak.

Editor: Ravianto
Dok Humas Polres Pringsewu
Polisi mengamankan dua warga Pardasuka, Pringsewu yang dilaporkan telah mencabuli anak tirinya. 

Sedangkan Y punya cara berbeda.

Ia membujuk anak tirinya, WM (15), dengan menjanjikannya memberi sepeda motor.

Y juga mengancam akan menyantet korban bila memberitahukan perilaku bejatnya kepada siapa pun.

Selain WM, Y juga menggagahi N, anak H yang juga keponakannya.

Kepada N, Y mengimingi uang dengan kisaran Rp 5.000-Rp 10.000.

Y tercatat dua kali menyetubuhi N, yakni pada Mei dan November 2019.

Dua Pelaku Masih Kerabat

Dua ayah tiri di Kabupaten Pringsewu mencabuli anaknya hingga berulang kali.

Kejadian tersebut terbongkar setelah para korban melapor ke polisi.

Alhasil, para pelaku diciduk oleh petugas Polsek Pardasuka.

Kedua pelaku adalah H (41) dan Y (37).

Menariknya, H dan Y masih memiliki hubungan kekerabatan.

"Pelaku H mengaku menyetubuhi anak tirinya, N (14), sebanyak dua kali," ungkap Kapolsek Pardasuka AKP Martono, Minggu (16/2/2020).

Perbuatan H dilakukan pada tahun 2019 lalu.

Pertama pada Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB di kamar korban.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved