DPRD Kota Bandung Kritisi Raperda Derek, Bukan Solusi Atasi Kemacetan di Kota Kembang
DPRD Kota Bandung kritisi Raperda Derek. Bukan solusi atasi kemacetan di Kota Kembang.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD Kota Bandung menilai rancangan peraturan daerah (Raperda) derek tidak dapat menjadi solusi untuk mengatasi parkir liar yang terjadi di Kota Bandung.
Saat ini, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah melakukan kajian ke Jakarta, untuk menyusun Raperda Derek.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha, mengatakan, Pemkot Bandung harusnya mencarikan solusi, bukannya langsung membuat aturan yang memberikan sanksi kepada pelanggar parkir liar.
"Raperda itu juga harus melihat penyelesaian parkir di Kota Bandung, bukan berdampak pada persoalan penarikan kendaraan tanpa memberikan solusi," ujar Ahmad saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).
Menurut Ahmad, seharusnya Pemkot Bandung memberikan solusi, misalnya dengan menyiapkan lebih banyak tempat parkir, bukan langsung memberikan sanksi atau denda.
Apalagi, kata dia, dalam Raperda Derek dicetuskan sanksi hingga Rp1 juta bagi pelanggar parkir.
"Harusnya mempersiapkan tempat parkir yang memang dibutuhkan oleh publik yang punya kendaraan, yang tempat tujuan berhentinya dan masyarakat untuk harus ada sarana kantong parkir. Harus jelas," katanya.
Ahmad menilai, aturan derek bukan solusi untuk mengentaskan kemacetan di Kota Bandung yang ditimbulkan dari banyaknya parkir liar.
Seharusnya, kata Ahmad, Pemkot Bandung melakukan kajian dengan turun ke jalan untuk menentukan kembali kantong-kantong parkir yang bisa digunakan oleh masyarakat.
"Jadi segala sesuatunya harus ada solusi, bukan malah mempersulit bagi banyak orang untuk berinteraksi berkegiatan, karena tadi akan sulit untuk parkir," ucapnya.
Ia pun meminta Pemkot Bandung terutama Dishub Kota Bandung untuk lebih teliti melakukan kajian sebelum aturan tersebut diterapkan.
Ahmad mengaku, hingga kini pihak legislatif Kota Bandung belum menerima draf Raperda Derek yang tengah dirancang Pemkot Bandung.
"Tidak ada sampai sekarang belum masuk, belum dibahas," katanya.
• Tertibkan Parkir Liar, Dishub Kota Bandung Susun Perda Derek, Denda Bisa Sampai Rp 1 Jutaan
• Pembukaan Rute Baru Jadi Alternatif Pilihan Masyarakat, Bisa Urai Kemacetan di Pasteur
Robert Sudah Berikan Nama Pemain Incaran Persib ke Manajemen, Ada Nama Lilipaly & Pellu? Ini Katanya |
![]() |
---|
FAKTA BARU Gadis Bandung Tewas di Kediri, Ternyata Menginap Bersama Pacar dan Keluarga Pacar |
![]() |
---|
Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam ini Selasa 2 Maret 2021: Elsa Terancam oleh Rencana Baru Nino |
![]() |
---|
Pemerintah Legalkan Investasi Miras, MUI Majalengka: Boleh, Jika Kondisinya Seperti Ini |
![]() |
---|
Kronologi Pencabulan IRT, Pria Ini Ngaku Hasratnya Bangkit Saat Dengar Suara Korban Sedang Mandi |
![]() |
---|