Lucinta Luna Ditempatkan Bukan di Sel Wanita, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara karena Narkoba
Penempatan sel khusus bagi LL sendiri karena adanya perbedaan status keterangan jenis kelamin pada KTP dan paspor.
TRIBUNJABAR.ID - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan LL alias Lucinta Luna ditempatkan dalam sel khusus di Polda Metro Jaya.
"Untuk LL ditahan di ruangan khusus di Polda Metro Jaya," kata Audie di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020).
Penempatan sel khusus bagi LL sendiri karena adanya perbedaan status keterangan jenis kelamin pada KTP dan paspor.
"Di dalam KTP tertera LL perempuan tapi paspornya laki-laki, tetapi kita harus lihat dasarnya dan menurut keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan hari ini masih menunggu berkas dari pengacara," kata Yusri.
Setelah diperiksa seharian penuh di Polres Metro Jakbar, LL dinyatakan positif menggunakan obat-obatan benzodiazepine jenis riclona.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan tiga orang yang diamankan oleh LL yakni HD (35), DAA (35), NHAM (22) negatif menggunakan obat-obatan.
"NHAM, DAA dan HD negatif menggunakan obat, dan LL positif benzo itu pengaruh obat yang ada riclonanya," ucap Yusri.
Sebelumnya, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat.
Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.
"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.
Terancam 4 Tahun Penjara
Mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan celana coklat, Lucinta dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasusnya tersebut, yang diadakan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan bahwa Lucinta sudah naik statusnya menjadi tersangka.
Sementara tiga orang lainnya dengan inisial HD (35), DAA (35), NHAM (22) masih menjadi saksi.
Lucinta dijerat dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Yusri mengatakan, Lucinta memakai barang haram tersebut dengan alasan menghilangkan depresi.
"Pengakuan awal dia pakai lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada, makanya periksa ke dokter khsusunya dokter pribadinya dia," ucap Yusri.
Saat Lucinta ditangkap ditemukan obat tramadol, tujuh butir riklona, dan pecahan ekstasi yang setelah digabung menjadi dua butir.
Bukan pertama kali berurusan dengan polisi
Sebelum kejadian ini, Lucinta Luna juga pernah berurusan dengan polisi.
Dia dilaporkan oleh temannya, Rivelino Wardhana, ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019.
Lucinta diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik karena menginjak-injak foto Rivelino.
Penghinaan yang dilakukan oleh Lucinta terjadi saat Lucinta menjadi bintang tamu program "Bisik-bisik Tetangga" di kanal YouTube MOP Channel pada 10 Juli 2019.
"Klien kami akan mengadukan ke penyidik untuk mencari keadilan melaporkan terduga pelaku Lucinta Luna melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan," ujar kuasa hukum Rivelino, Ahmad Khozinudin, di SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Khozinudin membawa beberapa barang bukti untuk diserahkan.
Barang bukti tersebut berupa video tayangan utuh MOP Channel, kemudian resume transkrip perbincangan, like dan dislike beserta komentar.
Tak hanya satu kali, Lucinta Luna berseteru dengan orang lain.
Dia juga kerap berseteru dengan selebgram seperti Dara Arafah dan Keanugl.
Perseteruan Lucinta dengan Dara Arafah terakhir bahkan mengundang perhatian netizen karena Dara memarodikan cacian Lucinta Luna dengan gaya yang konyol.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keterangan Jenis Kelamin pada KTP dan Paspor Berbeda, Lucinta Luna Ditahan di Sel Khusus", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/12/10440801/keterangan-jenis-kelamin-pada-ktp-dan-paspor-berbeda-lucinta-luna-ditahan?page=all#page2.
Penulis : Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar
Editor : Jessi Carina