Polda Jabat Ikut Buru Harun Masiku, Data Politikus PDIP Itu Sudah Disebar Hingga ke Polsek
"Pencarian Harun Masiku sudah instruksi Polri, DPO-nya sudah ada, tindaklanjuti juga kita ke jajaran," ujar Saptono Erlangga
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Polda Jawa Barat berkomitmen untuk membantu Polri dalam memburu Harun Masiku, calon anggota legislatif PDIP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan 34 Polda dan 540 Polres di Indonesia untuk ikut mencari keberadaan Harun Masiku. Pihaknya pun sudah menyebarkan surat yang menyatakan Harun masuk DPO.
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengaku Polda Jabar sudah menerima surat instruksi dari Kapolri untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Pihaknya pun sudah mengantongi data tentang Harun Masiku.
"Pencarian Harun Masiku sudah instruksi Polri, DPO-nya sudah ada, tindaklanjuti juga kita ke jajaran," ujar Saptono Erlangga saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
Dikatakan Saptono Erlangga, data Harun Masiku sudah disebarkan ke Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Jabar.

• Menteri Hukum Yasonna Laoly Copot Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie Terkait Kepulangan Harun Masiku
• Jejak Harun Masiku Kembali Gelap, Ketua KPK Janji Akan Terus Mencari TSK Kasus Suap PAW Anggota DPR
Ketika disinggung apakah akan membentuk tim khusus, pihaknya belum dapat memutuskan.
"Saat ini belum ada tim khusus, namun seluruh jajaran kita sudah kirimkan data DPO nya untuk ditindaklanjuti," katanya.
Menurut Saptono Erlangga, jika anggota Polda Jabar berhasil menemukan Harun Masiku, pihaknya segera menyerahkan Harun Masiku ke KPK untuk ditindaklanjuti.
"Kalau ketangkap di Jabar, kita langsung serahkan ke KPK, karena kan kasusnya disana kita hanya membantu saja," ucapnya.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan komisaris KPU RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta Saeful Bahri.
Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sedangkan Harun dan Saeful sebagai pemberi suap.