Sudah Ada 54 Informasi Hoaks soal Virus Corona Menyebar di Indonesia, Menkominfo Mengancam

Menurut Menteri Johnny, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial berkaitan dengan Virus Corona cenderung meningkat.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/ GITO YUDHA PRATOMO
Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju, Johnny G. Plate. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pihaknya telah menemukan sebanyak 54 kasus penyebaran informasi tidak benar atau hoaks mengenai virus corona selama dua pekan terakhir.

Hoaks tersebut banyak ditemukan di aplikasi pesan singkat dan platform media sosial.

"Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks," kata Johnny dalam konferensi pers penanganan hoaks terkait virus Corona di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (3/02/2020).

"Isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya," lanjutnya.

Untuk mengatasi penyebaran hoaks itu, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah mulai dari membubuhi stempel merah bertuliskan "hoaks" di berita yang dimaksud hingga melakukan pemblokiran.

Menurut Menteri Johnny, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial berkaitan dengan Virus Corona cenderung meningkat.

Untuk itu, Johnny meminta masyarakat setop menyebarkan disinformasi mengenai corona.

Johnny bahkan mengancam untuk menindak kasus yang membuat resah masyarakat ke ranah hukum.

"Kami tak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," ucapnya.

Sebagai informasi, pelanggaran terkait penyebaran informasi dan teknologi diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved