Penyelundupan Sabu Sabu di Kebonwaru
BREAKING NEWS, Sabu-Sabu Dimasukan dalam Botol Sabun, Gagal Menembus Rutan Kebonwaru
Petugas Rutan Kebonwaru Kota Bandung berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas Rutan Kebonwaru Kota Bandung berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam rutan, Sabtu (1/2/2020).
Upaya penyelundupan narkoba itu dilakukan dua orang warga berinisial A dan H yang berpura-pura datang ke rutan sebagai pengunjung, pada Sabtu 1 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Rutan Kebonwaru Riko Stiven, mengatakan A dan H datang membawa enam paket kecil sabu-sabu yang diselundupkan ke dalam sedotan yang digabungkan dalam paket botol sabun.
"Dari penglihatan pada mesin X-ray, ada kecurigaan. Kemudian keduanya ini kelihatan gelisah. Kami tegur gelisah, kemudian kami periksa," ujar Rico, saat ditemui di Rutan Bandung, Sabtu (1/2/2020).
Petugas, ujar Rico, langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan dua pria itu dan ditemukan satu buah botol sabun beserta sedotan yang di dalamnya berisi narkotika diduga sabu.
"Penyelundupan ini menggunakan botol sabun yang di dalamnya ada selang (sedotan). Sehingga narkoba ini dimasukkan ke dalam selang," katanya.
• RESMI, Susunan Pemain Persib Bandung vs Melaka United, Kim Cadangan, Tonton Live Youtube di Sini!
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ujar Rico, keduanya mengaku diperintahkan mengantar narkotika itu ke dalam rutan atas perintah narapidana berinisial Y.
"Barang ini atas pemesanan dari warga binaan berinisial Y," ucapnya.
Kepala Pengamanan Rutan Bandung Alviantino menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata Y bukanlah napi yang memiliki narkotik itu.
Menurut dia, barang itu dipesan oleh napi lain berinisial F, yang menyuruh Y untuk berkomunikasi dengan dua pelaku di luar.
"Aktor utamanya itu F. Dia yang punya barang. Nah, dia menyuruh Y untuk minta memasukan barang ke orang yang di luar," ujar Alviantino.
Dikatakan Alviantino, Y merupakan napi kasus narkoba yang masuk ke Rutan Bandung pada tahun 2019 dengan vonis 1 tahun 3 bulan.
• LIVE STREAMING TONTON DI SINI Persib Bandung vs Melaka United dari Jalak Harupat
Pun demikian dengan F, tahanan kasus narkoba yang sama-sama masuk di tahun 2019.
Dia menambahkan dari temuan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan ponsel di sel napi itu. Hasilnya dua buah ponsel ditemukan di dalam kamar.
"Dengan temuan ini, mendorong agar diproses secara hukum.
Sementara selama dia berada di sini, kami juga memberikan sanksi terhadap dua warga binaan berupa dipindahkan ke sel maksimum sekuriti, tidak bisa mendapatkan kunjungan dan tidak diberikan remisi," katanya.