Mahasiswa Kenotariatan Se Indonesia Desak Pemerintah Keluarkan Kepastian Hukum Tanggungan Elektronik
Seminar Nasional 'Pelaksanaan Eksekusi HT EL Dalam Perkembangan Hukum Pembiayaan Indonesia' yang diselenggarakan Magister Kenotariatan (MKN) Unpas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah diminta segera mengeluarkan kepastian hukum tanggungan elektronik. Pasalnya, dengan belum adanya ketetapan undang-undang yang mengatur hal tersebut selama ini dikhawatirkan akan mengganggu tugas kenotariatan.
Masalah itu menjadi pembahasan dalam Seminar Nasional 'Pelaksanaan Eksekusi HT EL Dalam Perkembangan Hukum Pembiayaan Indonesia' yang diselenggarakan Magister Kenotariatan (MKN) Universitas Pasundan Bandung bersama dengan Forum Kerjasama Pengelolaan Studi Magister Kenotariatan se-Indonesia, di Aula Mandalasaba, Gedung Pascasarjana Unpas, Bandung, Kamis (30/1/2020).
Kepala Program Studi Magister kenotariatan Unpas Irma Rachmawati mengatakan, kondisi tersebut membuat mahasiswa notaris se-Indonesia khawatir dengan tugas mereka dalam kenotariatan khususnya dalam pelaksanaan eksekusi.
• Cegah Plagiarisme dan Jaga Orisinalitas Karya Ilmiah Penelitian, Unisba Gelar SPeSIA 2020
"Kami menilai penting dibahasnya hal tersebut menjadi salah satu topik yang harus di kupas dalam diskusi ini, sebab seiring dengan munculnya ketetapan Yudisial tahun 2019 lalu, terkait aturan pelaksanaan eksekusi harus ada persetujuan dari debitur. Hal ini kami anggap merupakan suatu ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan hukum, karena eksekusi itu sebetulnya merupakan upaya sanksi untuk memaksa debitur agar melaksanakan kewajibannya, maka aturan harus adanya persetujuan tersebut jelas akan mengganggu dari hak kreditur," ujarnya usai kegiatan.
Irma menuturkan, permasalahan lainnya yang diangkat yakni, notaris dihadapkan aturan mengenai hak tanggungan elektronik yang hanya mengacu pada ketentuan konvensional Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1996.
Terlebih menurutnya, KPKLN yang merupakan lembaga pelaksanaan dari siap tidaknya melaksanakan eksekusi yang berasal dari hak tanggungan elektronik. Dimana secara landasan hukum bagi notaris di Indonesia dalam melaksanakan hak tanggungan baik secara elektronik, dan akta elektronik lainnya.
"Hal itu masih dipermasalahkan hingga saat ini, dimana pembahasan terkait penerapan pelaksanaan hak tanggungan secara manual belum tuntas, tapi justru sekarang datang peraturan Menteri dari Kepala BPN yang baru, tentang adanya perintah untuk melaksanakan hak tanggungan elektronik. Maka menjadi suatu permasalahan, apakah hak tanggungan elektronik ini memiliki kekuatan eksekusi yang sama dengan hak tanggungan yang manual, jadi apakah kita sudah siap melaksanakan itu," ucapnya.
Oleh karenanya dirinya berharap, hal ini menjadi wawasan bagi mahasiswa, terutama masukan bagi praktisi perbankan dan juga dirjen anggaran agar, sehingga jangan sampai eksekusi yang terjadi justru menimbulkan ketidaksiapan.
Magister kenotariatan se-Indonesia pun lanjutnya, meminta pemerintah agar segera menyiapkan UU akta elektronik notaris.
"Kalau ini (UU akta elektronik notaris) tidak segera dibentuk, maka akan ada ketidakjelasan dan ketimpangan, serta alibi bagi pihak debitur. Sehingga kami menginginkan hasil seminar ini menjadi rokemendasi dan desakan kepada pemerintah agar menyiapkan UU nya, seperti dibenahi untuk sandi, e-signature dan virtual conference, termasuk apakah tandatangan elektronik ini dapat menjadi suatu alat bukti yang sah secara hukum atau kehadiran virtual bisa dilakukan untuk akta notaris atau tidak," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pascasarjana Unpas, Didi Turmudzi berharap, dengan digelarnya seminar tersebut, para mahasiswa dapat menjadi perhatian terhadap bentuk hukum yang ada, khususnya menjadi salah satu masukan kurikulum di Prodi kenotariatan yang memang baru di Pascasarjana Unpas.
"Prodi Magister notoaris adalah prodi baru di Pascasarjana Unpas, bukan hanya magister akademik, namun kurikurikulumnya sudah berorientasi ke notariatan, sehingga ini memiliki daya tarik bisa jadi dosen dan profesi notaris," katanya. (Cipta Permana).
Dede Yusuf Dukung Pemecatan 7 Kader Partai Demokrat, ''Berani Berbuat Berani Terima Akibat'' |
![]() |
---|
Hasil Indonesian Idol, Kirana Tereliminasi, Juri Nilai Dua Nama Ini Calon Juara |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Kirim Karangan Bunga untuk Artidjo yang Menghukum 14 Tahun Penjara, Enggak Dendam? |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Karier Selasa 2 Maret 2021, Gemini Harus Memanfaatkan Setiap Peluang |
![]() |
---|
Kuras Tabungan dan Aset, Sekali Jalan Cuma Angkut 10 Penumpang, Pandemi Bikin PO Bus Merana |
![]() |
---|