Hasil Autopsi Jenazah Lina Diumumkan Besok, Hari ini Polisi Gelar Perkara

Putra Lina dan Sule, Rizky Febian, melaporkan kejanggalan kematian ibunya pada Senin 6 Januari lalu.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Kolase Tribun Jabar (ISTIMEWA dan Instagram/ferdinan_sule)
Firasat buruk Rizky Febian sebelum Sule dan Lina memutuskan berpisah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Polisi segera mengumumkan hasil autopsi penyebab kematian Lina Jubaedah, mantan istri Sule.

Diketahui, Lina meninggal pada 4 Januari 2020 dan dimakamkan pada hari itu juga.

"Insya Allah besok Jumat (31/1/2020), kordinasi dengan Kapolrestabes Bandung," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga di Bandung, Kamis (30/1/2020).

Putra Lina dan Sule, Rizky Febian, melaporkan kejanggalan kematian ibunya pada Senin 6 Januari lalu.

Polisi pun menindaklanjuti laporan itu dengan penggeledahan rumah Lina di Jalan Neptunus Tengah pada Rabu 8 Januari.

Pada Kamis 9 Januari, makam Lina di Jalan Sekelimus Utara dibongkar. Tubuhnya dibedah untuk keperluan autopsi.

Rizky Febian saat berada di pemakaman ibunya Lina Jubaedah, di TPU Nagrog, Ujungberung, Kota Bandung, Kamis (9/1/2020).
Rizky Febian saat berada di pemakaman ibunya Lina Jubaedah, di TPU Nagrog, Ujungberung, Kota Bandung, Kamis (9/1/2020). (Tribunjabar.id/Ery Chandra)

Lina Berikan Warisan kepada Putri Delina dan Rizky Febian, Bagaimana Nasib Bintang Anaknya Teddy?

Rekaman CCTV Sebelum Lina Meninggal Diungkap Teddy, Terlihat Almarhumah Pingsan dan Digotong

Lalu, 14 hari setelah autopsi, anggota Laboratorium Forensik Mabes Polri menyerahkan hasilnya autopsi ke Satreskrim Polrestabes Bandung, pada pekan lalu.

"Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung sedang gelar perkara," ujar Kabid Humas.

Gelar perkara diatur di Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Gelar perkara bertujuan untuk menentukan status perkara pidana atau bukan, merumuskan rencana penyidikan, menentukan unsur pasal yang disangkakan, menentukan saksi, tersangka dan barang bukti.

Dalam gelar perkara itu, polisi menyertakan bukti seperti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi pada tubuh Lina.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved