Balasan Roy Suryo Setelah Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Jadi Tersangka, Bongkar Soal Ancaman

Melalui Twitter, Roy Suryo membuat cuitan soal penetapan status tersangka terhadap petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana alias Edi

Penulis: Widia Lestari | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar (Kompas.com dan Tribun Jakarta via Kompas)
Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana bilang Roy Suryo jangan ketawa-ketawa. 

"Ini menurut saya bahaya, saya tidak hanya malaporkan saya sendiri melaporkan nama baik, tetapi saya ingin menyelamatkan Indonesia dari kabar bohong yang ditulis di Wikipedia, ada data yang salah oleh orang anonim dan orang anonim itu adalah Sunda Empire, yang ini yang saya laporkan," katanya.

Roy Suryo juga menceritakan bagaimana cara sampai menemukan akun anonim itu mengarah ke Sunda Empire.

Ia menyebut, perubahan data di Wikipedia dilakukan pada 22 Januari 2020. Kemudian, ditelusuri alamat IP-nya.

"Terbukti pengubahannya baru tanggal 22 Januari kemarin dan IP nya sudah kita lidik sudah kita catat dan munculah nama Sunda Empire, sebelumnya tidak dibuat atau disamarkan dalam anonim," kata Roy Suryo.

Kemudian Roy Suryo menjelaskan, hal itu disebut bisa melanggar hukum karena melakukan perubahan dan data di Wikipedia tidak sesuai dengan data aslinya.

"Ada fakta hukum mengatakan bahwa ada kebohongan yang dilakukan pada saat perubahan Wikipedia dan itu melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, clear sekali di situ ada pasal yang dilanggar karena pengubahan itu tidak sama dengan aslinya ," ujarnya.

Tak hanya sekali, ia juga kembali menjelaskan mengubah data di Wikipedia yang tak sesuai dengan sumber aslinya termasuk perbuatan yang melanggar hukum.

"Fakta hukumnya mengatakan pengubahan di Wikipedia itu sudah melanggar hukum dan apa yang ditulis itu adalah bohong karena tidak sesuai dengan referensi aslinya yang ada di Wikipedia," kata Roy Suryo.

Sementara itu, Rangga Sasana yang juga tersambung pada tayangan tersebut mengaku, silakan saja dilaporkan karena itu hak bagi Roy Suryo.

"Silakan hak-hak saudara ya," kata petinggi Sunda Empire itu.

Seperti yang dimuat Kompas.com, Roy Suryo melaporkan petinggi Sunda Empire ke Polda Metro Jaya.

Disebutkan pasal yang sisangkakan pada laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tindak Pidana dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved