Iwa Karniwa Terjerat Kasus Meikarta
Sidang Lanjutan Kasus Suap Iwa Karniwa Hadirkan 11 Saksi, Sidang Baru Dimulai Sore Hari
Sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan suap Rp 900 juta dengan terdakwa Sekda Pemprov Jabar nonaktif, Iwa Karniwa
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan suap Rp 900 juta dengan terdakwa Sekda Pemprov Jabar nonaktif, Iwa Karniwa, Senin (27/1/2020) baru dimulai pukul 17.00 dari semula diagendakan pagi hari.
Pantauan Tribun, molornya agenda sidang karena majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara Iwa, harus mengadili perkara korupsi lainya di Pengadilan Tipikor Bandung.
Adapun pada sidang lanjutan kasus Iwa, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi.
Para saksi itu di antaranya anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Jabar Guntoro dan Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Jabar, Yani Firman.
• Warga Lihat Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Sopir Angkot, Tak Berkutik Disergap Polisi Bersenjata
Lalu ada Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi Henry Lincoln hingga anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.
Ke-11 saksi ini akan dimintai keterangannya terkait penerimaan uang Rp 900 juta oleh Iwa Karniwa untuk pengurusan persetujuan substantif Raperda RDTR Pemkab Bekasi.
Raperda itu mengakomodir kepentingan proyek Meikarta milik Lippo Cikarang. Proyek Meikarta juga diwarnai suap yang melibatkan sembilan orang sebagai pemberi dan penerima suap.
• Persib Bandung Benahi Pertahanan Sebelum Liga 1 2020, Robert Alberts Berkaca pada Bali United
Di antaranya mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Sembilan orang itu pun sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-perkara-dugaan-penerimaan-suap-rp-900-juta.jpg)