Bentrokan Pemuda di Sukabumi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Polres Sukabumi menetapkan tiga orang tersangka, pasca-bentrokan kelompok pemuda di Kampung Satong, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Sukabumi
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Polres Sukabumi menetapkan tiga orang tersangka, pasca-bentrokan kelompok pemuda di Kampung Satong, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jumat (24/1/2020).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, ketiga tersangka itu adalah RT alias T (25) DF alias H (29) dan RM alias E (25).
Adapun yang menjadi korban pada bentrok tersebut, antara lain M (30) mengalami luka bacok dan sobek pada bagian wajah, Yalias (26) luka bacok pada kepala bagian belakang dan H (34) luka bacok pada bagian lengan kiri dan kanan.
"Sampai sore ini sudah tidak ada massa yang berkumpul serta tidak ada penyekatan arus lalu lintas lagi, namun petugas tetap bersiaga di lokasi bentrok," ujar Erlangga, Sabtu (25/1/2020).
Bentrokan yang terjadi antara dua kelompok masyarakat ini terjadi akibat salah paham di media sosial.
• Ini Pengakuan Pelaku Bentrokan Geng Motor di Kota Cirebon
• Kasus Bentrok Ormas di Cianjur 3 Luka-luka, Kapolda : Saya akan Tangkap dengan Cara Saya
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 (tiga) lembar visum et refertum dan 3 (tiga) bilah golok yang dibuang oleh para pelaku setelah kejadian," katanya.
Para tersangka diancam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Saat ini terhadap para pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota dan situasi sudah kondusif," ucapnya.