Tokoh Sunda Empire Sebut Kelompoknya Tidak Melanggar Pidana, ''Kami Tidak Menipu Anggota''
Tokoh di Sunda Empire, Rangga Sasana mengaku sudah mendapat penjelasan dari polisi ihwal status hukum
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tokoh di Sunda Empire, Rangga Sasana mengaku sudah mendapat penjelasan dari polisi ihwal status hukum pemeriksaan pada organisasi itu selama sepekan terakhir.
"Kemarin hasil pemeriksaan Polda Jabar, sudah terbukti Sunda Empire tidak ada kesalahan dan tidak melanggar aturan apapun, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Sunda Empire," ujar Rangga saat dihubungi via ponselnya, Jumat (24/1/2020).
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar menindak lanjuti kehebohan Sunda Empire yang semula viral di media sosial. Polisi menyebut sudah memeriksa delapan saksi, yakni dari budayawan, ahli pidana, sejarawan hingga perwakilan dari Sunda Empire.
Termasuk memeriksa pegawai Universitas Pendidikan Indonesia terkait kegiatan Sunda Empire di gedung Isola yang berada di komplek kampus UPI.
• Teddy Ingin Segera Kasus Kematian Lina Selesai, Ngaku Kurang Nyaman Tak Leluasa, Ingin Fokus Hal Ini
Rangga meminta Presiden RI Joko Widodo dan seluruh bawahannya untuk tidak mengeluarkan keputusan sembrono terkait Sunda Empire.
"Di masyarakat memang ada pro dan kontra, itu biasa. Tapi kalau salah mengambill keputusan pada Sunda Empire, kepercayaan dunia internasional pada Indonesia akan terganggu," ujar Rangga yang mengklaim Sunda Empire diakui secara internasional.
Ia keberatan Sunda Empire disamakan dengan Keraton Agung Sejagat, yang pimpinannya ditetapkan tersangka kasus membuat gaduh hingga penipuan.
"Kami membuat gaduh? meresahkan masyarakatnya sebelah mana? Kami tidak memungut iuran pada anggota, kami tidak menipu anggota kami seperti di Keraton Agung Sejagat," ujarnya.
• Ini Identitas Pria yang Tewas Tertabrak Kereta Api di Dekat Stasiun Andir, Korban Warga Ujungberung
Menurutnya, apa yang sudah ia lakukan sebagai bagian dari hak menyampaikan pendapat di muka umum dan hak untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana diatur di UUD 1945.
"Apa yang kami lakukan dilindungi Konstitusi UUD 1945. Kami berkumpul, menyatakan pendapat, itu hak kami sebagai warga negara," kata Rangga.
Kemudian, saat ditanya ihwal sumber dana untuk kegiatan mereka, seperti membiayai seragam khas mereka dan kegiatan lainnya, Rangga berdalih mendapat dana dari lembaga keuangan dunia.
"Itu dari Bank Dunia karena keberadaan kami diakui secara internasional," katanya.