Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI, Anggota DPR Sarankan Dewan Pengawas Diaudit Investigasi

Helmy Yahya dicopot dari Dirut TVRI, anggota DPR menyarankan Dewan Pengawas diaudit investigasi.

Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.CO.ID/ERY CHANDRA
Muhammad Farhan berpose usai silahturahmi di Kantor Tribun Jabar, Jalan Sekelimus Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (5/7/2017). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemecatan Helmy Yahya dari posisi Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas menuai beragam komentar.

Muhammad Farhan, anggota Komisi I DPR RI dari NasDem menilai, perlu ada audit investigasi terhadap Dewas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Farhan mengatakan, pemecatan Helmy Yahya merupakan langkah yang salah.

Sebab, sejak di bawah kepemimpinan Helmy, TVRI telah banyak berbenah dan memasuki kinerja program yang tepat dalam parameter kuantitatif yang diakui.

"TVRI adalah aset bangsa yang harus diselamatkan. Untuk itu perlu dilakukan audit investigasi lanjutan atau penyelidikan dengan tujuan tertentu," kata Farhan di Bandung, Kamis (23/1/2020).

Farhan menambahkan, langkah dewan pengawas memecat Helmy Yahya bukan solusi tepat jika ingin memajukan dan meningkatkan kualitas TVRI yang kalah saing dengan televisi swasta.

"Pemecatan dirut saat ini merupakan langkah mundur dari segala prestasi yang pernah dicapai TVRI,” tuturnya.

Menurut Farhan, pemecatan Helmy Yahya sarat dengan kepentingan salah satu kelompok jika ditinjau dari Undang-Undang RI Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.

Dalam peraturan itu, kata dia, direktur utama dipilih oleh Dewan Pengawas.

Menurut dia, dengan permasalahan yang muncul saat ini seharusnya antara direktur dan dewan pengawas mampu memberikan solusi dengan bermusyawarah.

“PP 13 tahun 2005 menyatakan bahwa dewan direksi itu dipilih dan ditetapkan oleh Dewas. Jadi sebenarnya dirut itu orang pilihan Dewas,” katanya.

Dari laporan yang diterimanya, kata dia, salah satu alasan pemecatan Helmy Yahya oleh dewan pengawas yakni persoalan kesejahteraan di mana honor pekerjaan (honor SKK) sebagian pegawai TVRI belum terbayarkan.

“Berapa banyak dari 4.800 yang terganggu akibat belum dibayarkan honor SKK mereka? Apakah termasuk karyawan TVRI di 28 stasiun daerah juga?” kata farhan.

Alasan lain yang diutarakan Dewas dalam pemecatan Helmy, menurut Farhan adalah terkait performa.

Mantan presenter radio itu mengatakan, perlu adanya parameter kuantitatif yang digunakan untuk mengukur performa Helmy Yahya sesuai dengan key peformance indicators yang ada di lembaga penyiaran publik.

“Semuanya harus jelas dan transparan agar tidak ada kebohongan yang ditutupi. Caranya ya melalui audit investigasi itu,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI, DPR: Harus Audit Investigasi".

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved