Lutfi Pembawa Bendera Merah Putih di Demo di Jakarta yang Berakhir Rusuh Mengaku Disetrum Aparat

Lutfi Alfiandi mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan agar dirinya mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Foto pelajar melakukan Aksi Tolak RKUHP di Belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019). Pemuda itu belakangan diketahui bernama Lutfi Afiandi. 

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.

Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi Alfiandi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri.

"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, Lutfi Alfiandi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi Alfiandi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.

Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Lutfi Alfiandi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.

Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.

Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih ketika aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 30 September 2019 saat ini masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih ketika aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 30 September 2019 saat ini masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Kompas/GARRY LOTULUNG)

Sebab, Lutfi Alfiandi disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.

Selain itu, Lutfi Alfiandi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.

Lutfi Alfiandi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.

Alasan Lutfi Alfiandi Mengenakan Celana Abu-abu saat Demo

Sidang pemeriksaan terdakwa pembawa bendera Merah Putih, Lutfi Alfiandi, telah selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 17.00 WIB, Senin (20/1/2020).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada Lutfi Alfiandi ihwal mengapa mengenakan celana abu-abu (mirip celana siswa SMA).

Lutfi menyatakan, alasannya yakni tidak sempat ganti dengan celana lain.

"Iya celana sekolah, tidak sempat ganti. Itu juga sudah jadi kebiasaan sehari-hari saya," ujar Lutfi.

Lutfi mengatakan, memakai celana abu-abu saat berdemonstrasi di dekat DPR-MPR, juga sebagai kebetulan.

"Memang kebetulan pakai celana itu. Bukan karena spontanitas. Jadi memang sehari-hari saya pakai celana sekolah," kata Lutfi.

Dalam sidang, Lutfi juga menyatakan ikut demonstrasi lantaran mendapat info dan seruan dari media sosial, Instagram.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved