Kafe di Penjaringan Jakarta Utara Lokasi Ekploitasi Anak Jadi PSK, Sudah 3 Tahun Beroperasi

Prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial atau PSK, diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Lokasi praktik eksploitasi seksual anak di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020) 

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.

Pasalnya, saat penangkapan, polisi hanya menemukan 10 korban yang merupakan anak-anak berusia di bawah umur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Berkedok Warung Kopi di Tulungagung, Ternyata Jual Jasa Prostitusi, Rp 50 Ribu Sekali Kencan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kafe Khayangan, Lokasi Eksploitasi Seksual Anak Sudah 3 Tahun Beroperasi", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/22/17112791/kafe-khayangan-lokasi-eksploitasi-seksual-anak-sudah-3-tahun-beroperasi?amp=1&page=2.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved