Kafe di Penjaringan Jakarta Utara Lokasi Ekploitasi Anak Jadi PSK, Sudah 3 Tahun Beroperasi
Prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial atau PSK, diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.
Pasalnya, saat penangkapan, polisi hanya menemukan 10 korban yang merupakan anak-anak berusia di bawah umur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)
• Berkedok Warung Kopi di Tulungagung, Ternyata Jual Jasa Prostitusi, Rp 50 Ribu Sekali Kencan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kafe Khayangan, Lokasi Eksploitasi Seksual Anak Sudah 3 Tahun Beroperasi", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/22/17112791/kafe-khayangan-lokasi-eksploitasi-seksual-anak-sudah-3-tahun-beroperasi?amp=1&page=2.