Penghapusan Tenaga Honorer Bikin Pengangguran Makin Banyak, Pemkab Indramayu Sarankan Ini
Pemerintah pusat mesti mengkaji secara matang rencana penghapusan tenaga honorer, pegawai tidak tetap,
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemerintah pusat mesti mengkaji secara matang rencana penghapusan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, dan pegawai non-PNS di instansi pemerintahan.
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Winaryo mengatakan, akan ada banyak pegawai yang terancam menganggur akibat rencana tersebut.
"Kalau misal diputus akan meningkatkan juga tingkat pengangguran, karena mereka tidak memiliki pekerjaan lagi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (21/1/2020).
Winaryo menyampaikan, sekarang ini sedikitnya ada sekitar 5.000 pegawai tenaga honorer atau pekerja lepas di lingkungan Pemkab Indramayu.
• Catat! Ini Lokasi Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2019 di Wilayah III Cirebon
Adapun yang terbanyak ada di bidang pendidikan, yakni hampir 3.000 pegawai.
"Dari bidang pendidikan itu guru SD terbanyak, menurut data di kita ada 900 SD kalau di rata-ratakan guru PNS-nya hanya ada 3 orang dari 6 kelas, jadi hampir 3 ribu pegawai yang hilang kalau benar dihapuskan, akan berdampak sekali," ujarnya.
Meski demikian, regulasi terkait rencana tersebut hingga sekarang belum diterima Pemkab Indramayu dari pemerintah pusat.
Namun, Winaryo khawatir, selain mengakibatkan ribuan pegawai menjadi pengangguran, rencana itu juga berakibat pada terhentinya kegiatan belajar mengajar di ratusan SD di Indramayu.
Dalam hal ini, Winaryo menyoroti kekosongan-kekosongan tersebut sehingga pemerintah mesti mengangkat tenaga honorer.
Menurut dia, persoalan tersebut mesti menjadi pertimbangkan pemerintah pusat.
Pasalnya, kekurangan atau kekosongan itu tidak terlepas dari kebijakan yang dibuat pemerintah sendiri.
"Begini, saya pikir kekurangan itu karena kebijakan pemerintah, yang namanya kepegawaian itu kan di pusat izinnya, seperti izin menambah pegawai, dan lain-lain itu dari pusat," ucapnya.
• Berkedok Warung Kopi di Tulungagung, Ternyata Jual Jasa Prostitusi, Rp 50 Ribu Sekali Kencan
Oleh karena itu, pemerintah pusat harus memikirkan bagaimana mengisi kekosongan sebelum memutuskan penghapusan tenaga honorer, baik berupa pengangkatan PNS maupun PPPK.
"Jadi seharusnya itu dipenuhi dulu bagian pegawai yang kosong baru dihapuskan, kalau lebih dahulu dihapuskan ini tidak akan bisa jalan," ujarnya.
Seperti diberikan sebelumnya, Pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non-PNS di instansi pemerintahan.
Sebagai gantinya, di instansi pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
