Fakta Pelajar Bunuh Begal karena Lindungi Pacar, Sudah Beristri dan Punya Anak, Didakwa Seumur Hidup
Sidang dakwaan kasus pelajar SMA, ZA (17) yang membunuh begal karena melindungi pacarnya sudah berlangsung pada Selasa (14/1/2020).
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Sidang dakwaan kasus pelajar SMA, ZA (17) yang membunuh begal karena melindungi pacarnya sudah berlangsung pada Selasa (14/1/2020).
Dalam sidang tersebut, pelajar SMA di Kabupaten Malang itu didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.
ZA disidang melalui pengadilan anak tertutup. Ia didampingi oleh lima pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office, yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian, dan frizal Multi Wibowo.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (8/9/2019) di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Melansir dari Kompas.com, ZA tengah berboncengan bersama pacarnya yang berinisial V.
Kemudian, Misnan dan tiga rekannya yang juga menggunakan sepeda motor memberhentikan ZA.
Kelompok begal itu meminta sejumlah barang juga motor ZA.
ZA protes tak ingin motornya diambil oleh begal tersebut.
Adu mulut pun terjadi karena ZA ingin mempertahankan motornya.
Misnan kemudian melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir.
Ucapan tersebut membuat ZA geram.

"Saya hanya punya ini (kata ZA kepada Misnan). Ya sudah kalau gitu pacarnnya saya pakai tiga menit (kata Misnan kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," ucap Yade menirukan ucapan ZA.
Tidak terima dengan ucapan Misnan, ZA mengambil pisau di jok motornya.
Pisau tersebut tidak sengaja dibawa oleh ZA.
Perkelahian berlangsung hingga ZA menusuk dada korban sampai tergeletak.
Rekan Misnan kabur sedangkan ZA dan pacarnya kembali ke rumah.
Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).
Berikut fakta-fakta seputar kasus pelajar bunuh begal di Malang, dikutip dari Kompas.com.
1. Didakwa Seumur Hidup
ZA yang melakukan upaya pembelaan diri tetap didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang dakwaan ZA digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Oleh sebab itu, ZA terancam dengan hukuman seumur hidup.
Pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang belum bisa dikonfirmasi terkait dakwaan tersebut.
2. Pengacara Tak Terima

Lukman Chakim, salah satu pengacara ZA menyayangkan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.
Menurutnya, pasal itu tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.
“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2020).
“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar dia.
• Begal Sadis yang Beraksi di Depok Akhirnya Diringkus, Polisi Kembangkan di Mana Saja Mereka Beraksi
• Pelaku Begal Payudara di Bekasi Ternyata Gemar Koleksi Film Porno
Lukman menegaskan, kronologi pembunuhan oleh ZA tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.
Karena itu, pihaknya akan berusaha untuk membantah dakwaan tersebut. Sebab, ZA dalam posisi membela diri saat membunuh begal yang berusaha memperkosa pacarnya.
“Pasal 340 ketika itu terbukti, memang dakwaan paling berat seumur hidup,” ujar dia.
Pihaknya masih berusaha mencari saksi ahli dari pakar hukum pidana untuk membantah pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.
3. ZA Beristri

ZA berharap kasusnya segera menemui titik terang.
"Semoga bisa bebas," ucap ZA seperti yang dikutip dari Surya malang.
ZA yang masih berstatus pelajar itu tetap fokus pada sekelohnya.
Ia akan menjalani ujian kelulusan.
Meski berstatus pelajar, ZA diketahui sudah menikah dan memiliki satu anak.
Pacar yang dibawa dan dibelanya saat pembegalan terjadi itu bukan istrinya, melainkan perempuan berbeda.