Fakta Pelajar Bunuh Begal karena Lindungi Pacar, Sudah Beristri dan Punya Anak, Didakwa Seumur Hidup

Sidang dakwaan kasus pelajar SMA, ZA (17) yang membunuh begal karena melindungi pacarnya sudah berlangsung pada Selasa (14/1/2020).

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Surya Malang/M Erwin
ZA setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal 

“Pasal 340 ketika itu terbukti, memang dakwaan paling berat seumur hidup,” ujar dia.

Pihaknya masih berusaha mencari saksi ahli dari pakar hukum pidana untuk membantah pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.

3. ZA Beristri

ZA setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal
ZA setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal (Surya Malang/M Erwin)

ZA berharap kasusnya segera menemui titik terang.

"Semoga bisa bebas," ucap ZA seperti yang dikutip dari Surya malang.

ZA yang masih berstatus pelajar itu tetap fokus pada sekelohnya.

Ia akan menjalani ujian kelulusan.

Meski berstatus pelajar, ZA diketahui sudah menikah dan memiliki satu anak.

Pacar yang dibawa dan dibelanya saat pembegalan terjadi itu bukan istrinya, melainkan perempuan berbeda.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved