Fakta Pelajar Bunuh Begal karena Lindungi Pacar, Sudah Beristri dan Punya Anak, Didakwa Seumur Hidup

Sidang dakwaan kasus pelajar SMA, ZA (17) yang membunuh begal karena melindungi pacarnya sudah berlangsung pada Selasa (14/1/2020).

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Surya Malang/M Erwin
ZA setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal 

Rekan Misnan kabur sedangkan ZA dan pacarnya kembali ke rumah.

Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).

Berikut fakta-fakta seputar kasus pelajar bunuh begal di Malang, dikutip dari Kompas.com.

1. Didakwa Seumur Hidup

ZA yang melakukan upaya pembelaan diri tetap didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sidang dakwaan ZA digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Oleh sebab itu, ZA terancam dengan hukuman seumur hidup.

Pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang belum bisa dikonfirmasi terkait dakwaan tersebut.

2. Pengacara Tak Terima

ilustrasi pengadilan
ilustrasi pengadilan (shutterstock via Kompas.com)

Lukman Chakim, salah satu pengacara ZA menyayangkan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.

Menurutnya, pasal itu tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.

“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2020).

“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar dia.

Begal Sadis yang Beraksi di Depok Akhirnya Diringkus, Polisi Kembangkan di Mana Saja Mereka Beraksi

Pelaku Begal Payudara di Bekasi Ternyata Gemar Koleksi Film Porno

Lukman menegaskan, kronologi pembunuhan oleh ZA tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.

Karena itu, pihaknya akan berusaha untuk membantah dakwaan tersebut. Sebab, ZA dalam posisi membela diri saat membunuh begal yang berusaha memperkosa pacarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved