Fakta Pelajar Bunuh Begal karena Lindungi Pacar, Sudah Beristri dan Punya Anak, Didakwa Seumur Hidup

Sidang dakwaan kasus pelajar SMA, ZA (17) yang membunuh begal karena melindungi pacarnya sudah berlangsung pada Selasa (14/1/2020).

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Surya Malang/M Erwin
ZA setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal 

TRIBUNJABAR.ID - Sidang dakwaan kasus pelajar SMA, ZA (17) yang membunuh begal karena melindungi pacarnya sudah berlangsung pada Selasa (14/1/2020).

Dalam sidang tersebut, pelajar SMA di Kabupaten Malang itu didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.

ZA disidang melalui pengadilan anak tertutup. Ia didampingi oleh lima pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office, yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian, dan frizal Multi Wibowo.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (8/9/2019) di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Melansir dari Kompas.com, ZA tengah berboncengan bersama pacarnya yang berinisial V.

Kemudian, Misnan dan tiga rekannya yang juga menggunakan sepeda motor memberhentikan ZA.

Kelompok begal itu meminta sejumlah barang juga motor ZA.

ZA protes tak ingin motornya diambil oleh begal tersebut.

Adu mulut pun terjadi karena ZA ingin mempertahankan motornya.

Misnan kemudian melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir.

Ucapan tersebut membuat ZA geram.

ilustrasi mayat
ilustrasi mayat (Thinstock via Kompas.com)

"Saya hanya punya ini (kata ZA kepada Misnan). Ya sudah kalau gitu pacarnnya saya pakai tiga menit (kata Misnan kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," ucap Yade menirukan ucapan ZA.

Tidak terima dengan ucapan Misnan, ZA mengambil pisau di jok motornya.

Pisau tersebut tidak sengaja dibawa oleh ZA.

Perkelahian berlangsung hingga ZA menusuk dada korban sampai tergeletak.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved