Dijanjikan Kerja di Restoran, 2 Gadis asal Kabupaten Bandung Dijual Jadi PSK di Pangkal Pinang
Dua gadis berusia 16 tahun PS dan YY asal Kabupaten Bandung, dijadikan pekerja seks komersial di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Dua gadis berusia 16 tahun PS dan YY asal Kabupaten Bandung, dijadikan pekerja seks komersial di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Padahal, kedua gadis yang dijadikan PSK itu dijanjikan pekerjaan di restoran di Pangkal Pinang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandung, Agta Bhuwana Putra, polisi sudah mengamankan 5 tersangka dari total 7 tersangka dalam kasus penjualan anak di bawah umur ini.
"Kasus ini modusnya membawa anak di bawah umur dari Kabupaten Bandung, dengan alasan untuk bekerja di Bangka Belitung. Sesampainya di sana, anak ini dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial," ujar Agta di Mapolresta Bandung, Jumat (10/1/2020).
Agta mengatakan tersangka yang telah diamankan adalah RS alias AA, FT, RN, DN,dan HM. Adapun tersangka yang masih dalam pencarian yakni LN dan MR alias MMH.
"Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini karena masih DPO," kata dia.
• Gadis di Buleleng Diperkosa Ayah Tiri 5 Kali Hingga Hamil, Pelaku Juga Tersandung Kasus Pencurian
• Wanita Hamil 7 Bulan di Bangkalan Disiksa Suami dan Anak, Sempat Mengaku Hanya Terjatuh, Kini Tewas
Menurut Agta, para tersangka punya peran berbeda-beda. Ada yang bekerja sebagai pengelola kafe, ada yang bekerja untuk mengurus anak-anak terkait perlengkapan mulai dari pakaiannya.
Ada juga yang mencari serta menawarkan pekerjaan di Pangkal Binang dan ada yang membantu membuatkan surat keterangan domisili.
Pengungkapan kasus itu, ucap Agta, berawal dari laporan dari masyarakat yang mengaku anaknya di bawa ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
"Kemudian kami lakukan pengembangan kami jemput di sana dan ternyata bukan bekerja,seperti yang dijanjikan tapi dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial," ujarnya.
Agta mengatakan, kedua korban sudah tidak sekolah.
• Gasak Ratusan Ponsel di Toko di Kota Bandung, 7 Maling Diciduk Polisi
"Dijualnya satu kali melakukan transaksi ditarif Rp 300 ribu," kata Agta.
"Pengungkapkan kasus ini mulai November 2019 rampung Desember 2019, dan sekarang rilis. Jaringan ini diduga sudah hampir dua tahun," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 kaus berwarna merah milik YY, 1 celana pendek milik YY, 1 baju pendek dan rok pendek berwarna kuning milik YY, 1 bagu mini dres milik PS, surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh desa, KTP sementara atas nama kedua korban yang dikeluarkan di Pangkal Pinang, dan cairan jel merk sutra.
Agta memaparkan, para pelaku dikenakan pasal 76 F pasal 83 dan atau pasal 761 Junto Pasal 88 Perpu UU RI no 1 Tahun 2016, tentang penetapan perubahan kedua atas uu RI no 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman, minimal 3 tahun penjara maksimal 10 tahun," ucapnya.