Selingkuh dengan Bawahan yang Sudah Bersuami, Kepala Pengadilan Militer Dipecat
Kepala Pengadilan Militer Makassar berinisial HM dipecat dari jabatannya karena terbukti berselingkuh dengan bawahannya yang sudah bersuami.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kepala Pengadilan Militer Makassar berinisial HM dipecat dari jabatannya karena terbukti berselingkuh dengan bawahannya yang sudah bersuami.
Perselingkuhan merupakan pelanggaran kode etik bagi hakim pengadilan militer.
Pemecatan diputuskan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), setelah HM terbukti melanggar kode etik.
• Oknum Guru Tidur di Kos Bareng Selingkuhan, Digerebek Istrinya, Selingkuhan Malah Ingin Lanjut Nikah
Putusan tersebut dibacakan pada pertengahan tahun ini setelah HM dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang terdiri atas empat komisioner KY dan tiga hakim MA.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KY Sukma Violetta saat memaparkan capaian kinerja KY pada 2019 di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
"Pemberhentian hakim militer ini untuk pertama kalinya di Indonesia," kata Sukma.
Meski terbukti bersalah, HM diberhentikan secara terhormat. Sukma pun enggan mengungkapkan alasan pemecatan secara terhormat itu saat dikonfirmasi.
• Bongkar Aib Pramugari Sisi Asih, Farhannisa Suri Baru Muncul Saat Ramai Isu Perselingkuhan di Garuda
"Itu pertimbangan majelis etik. Saya bukan anggotanya," kata dia, menjawab Kompas.com.
Adapun dalam putusan MKH, HM yang merupakan Kepala Pengadilan Militer Makassar itu dinyatakan terbukti melakukan tiga pelanggaran.
Pertama, dia terbukti mempunyai hubungan terlarang dengan bawahannya yang masih terikat perkawinan atau bersuami.
Kedua, mengancam bawahannya yang mengetahui hubungan tersebut.
Ketiga, melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan Terlapor. (Kompas.com/Dani Prabowo)
• Farhannisa Suri yang Bongkar Aib Pramugari Sisi Asih, Muncul Saat Ramai Isu Perselingkuhan di Garuda