Lapas Kelas IIB Purwakarta Beri Remisi Khusus bagi 7 Orang Narapidana dan 1 Bebas Bersyarat
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta di hari Natal 2019 ini memberikan remisi khusus kepada sejumlah
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta di hari Natal 2019 ini memberikan remisi khusus kepada sejumlah narapidana berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1446 PK.01.01.02 tahun 2019 tentang pemberian remisi khusus natal 2019.
Dalam pemberian remisi khusus ini, Kalapas Purwakarta, Suprapto diwakili oleh Kasi Binapi Giatja, Asep Saripudin mengatakan pemberian remisi khusus di hari Natal ini dimaksudkan untuk memberikan harapan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), agar dapat terus memperbaiki diri.
"Semakin cepat mereka berubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat mereka berinteraksi kembali dengan masyarakat," ujarnya di Purwakarta, Rabu (25/12/2019).
• Manjakan Penumpang, Pengelola Bandara Kertajati Tampilkan Hiburan Live Musik
Lapas Purwakarta memberikan remisi khusus kepada 7 narapidana, di antaranya remisi khusus (RK) 15 hari untuk satu orang, RK 1 bulan untuk 5 orang, dan RK 1 bulan 15 hari untuk 1 orang.
Ketika disinggung terkait adanya narapidana yang mendapat remisi khusus dengan bebas langsung pada 25 Desember 2019, kata Asep, tak ada yang mendapatkannya.
"Tapi, narapidana yang bebas karena mendapat pembebasan bersyarat ada 1 orang," ujarnya.
• Momen KSAD Andika Perkasa Sopiri Jenderal Mulyono, Sikap 2 Jenderal Ini Curi Perhatian
Lapas Kelas IIB Purwakarta saat ini memiliki kapasitas 250 orang, namun per 25 Desember 2019 jumlah penghuninya berjumlah 505 orang dengan rincian 116 orang sebagai tahanan dan 389 orang narapidana.