Perda Penempatan Tenaga Kerja Purwakarta Dinilai Belum Efektif, Anggota DPR RI Ingin Temui Bupati
Aturan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013 di Purwakarta terkait Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Purwakarta masih dirasaka
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Aturan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013 di Purwakarta terkait Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Purwakarta masih dirasakan belum berjalan dengan baik.
Salah satu perangkat FSPMI Purwakarta, Didin Hendrawan, menyebut bahwa saat ini benyak tenaga kerja di Purwakarta yang menganggur.
Terlebih, tenaga kerja yang ada di Purwakarta, kata Didin, banyak yang berasal dari luar daerah Purwakarta.
"Kami ingin perda ini bisa lebih tajam dan dapat membuka peluang besar bagi warga lokal," katanya di Purwakarta, Selasa (24/12/2019).
• Salah Prediksi, Kadis Perdagangan Majalengka Sebut Harga Bahan Pokok Masih di Bawah Harga Eceran
Sebagai anggota Komisi I DPRD Purwakarta, dirinya berharap mampu mendorong pembaharuan di dalam perda tersebut agar tenaga kerja lokal bisa lebih baik dan ada persentase baik untuk warga lokal maupun luar Purwakarta.
"Kondisi metode pembelajaran di sekolah juga mestinya diperbaiki lagi agar bisa bersaing dengan tenaga kerja lainnya dari luar," ujarnya.
Di samping itu, Anggota Komisi V DPR RI Dapil VII (Bekasi, Karawang, Purwakarta), Ahmad Syaikhu, mengaku kecewa terhadap perda nomor 5 tahun 2013 yang tak berjalan sebagaimana semestinya.
"Saya kecewa ya sebagai anggota DPR RI seolah-olah tenaga kerja di Purwakarta ini tak memenuhi kualifikasi. Jadi, mesti diupayakan bersama-sama jika memang betul ada masyarakat Purwakarta yang sudah diberikan pekerjaan tapi tersisih karena tak memenuhi kualifikasi," katanya.
Fenomena semacam ini, Syaikhu menganggap, menjadi kekhawatiran sehingga pemerintah mesti menghadirkan sebuah pembekalan pada masyarakat, agar tenaga kerja yang berpeluang dapat disediakan dan diserap berasal dari Purwakarta.
"Nanti saya ingin meminta pertemuan dan bicara dengan Bupati Purwakarta agar pemda turun tangan dalam upaya perbaikan perda," ujarnya.
• Bus Sriwijaya Masuk Jurang, 14 Orang Selamat, 25 Orang Tewas, 7 di Antaranya Sudah Diidentifikasi
• Staf Khusus Presiden Jokowi Sebut Perayaan Natal Tak Boleh Dihalangi
Gempa Bumi Terkuat di Dunia dalam Dua Tahun Terakhir Terjadi Pagi Ini, Berpotensi Timbulkan Tsunami |
![]() |
---|
TERBARU, DIBUKA Lowongan Kerja BUMN Maret 2021 di PT Pegadaian untuk Lulusan SMA/SMK, Daftar di Sini |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Cianjur: Ajakannya Cukup Menggiurkan, Tapi Saya Kutuk Siapa Pun yang Hadir di KLB |
![]() |
---|
Gempa Terkini, Baru Saja Mengguncang Pidie Jaya, Berpusat di Darat, Ini Daerah yang Rasakan Lindu |
![]() |
---|
Peraturan Sekolah di Jepang, Celana Dalam Siswi SMP Harus Berwarna Putih, Ada Guru yang Mengecek |
![]() |
---|