Liburt Natal dan Tahun Baru
Libur Natal dan Tahun Baru, Pelayanan SIM di Polres Majalengka Tidak Beroperasi
Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Majalengka diliburkan saat perayaan hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Majalengka diliburkan saat perayaan hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Hal ini diinformasikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka melalui akun Instagram resminya, Selasa (24/12/2019).
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Endang Sujana membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, selama masa libur nasional perayaan hari Natal dan Tahun Baru, pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dinyatakan libur.

Namun, diliburkannya pelayanan SIM hanya berlangsung dua hari, yakni pada tanggal 24-25 Desember 2019.
"Tidak usah khawatir. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24-25 Desember 2019 masyarakat bisa mengurusnya sampai tanggal 27 Desember 2019," ujar AKP Endang.
Sedangkan, lanjut Kasat, apabila habis pada tanggal 1 Januari 2020, pemohon dapat memperpanjang SIM-nya sampai pada tanggal 3 Januari 2020.
"Apabila melewati pada tanggal yang ditentukan, maka harus melalui proses penerbitan SIM yang baru (tidak bisa diperpanjang)," ucapnya.
"Selamat berlibur, tapi setelah liburan, jangan lupa ya diurus SIM-nya. Salam Hormat dari kami, untuk keluarga di rumah," kata Kasat.