Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur Masih Tinggi, Selly : Belum Ada Efek Jera
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi beberapa kali di Kabupaten Cirebon sejak enam bulan terakhir ini, berhasil diungkap polisi
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Kemudian, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, menangkap M (19), warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang terbukti melakukan sodomi kepada 11 anak di bawah umur yang berada di sekitar lingkungan rumah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, Ke-11 korban yang sodomi oleh MN, setiap harinya sering bermain di dekat rumah korban.
Kemudian satu persatu korban tersebut dibujuk oleh MN, diming-imingi hadiah. Namun, bila ada yang menolak, tersangka kerap mengancam akan melakukan tindak kekerasan.
Kejadian tersebut diketahui, setelah ada salah satu korban yang mengadukan kepada orangtuanya karena merasakan susah buang air besar dan kemudian dilarikan ke klinik terdekat.
Saat diperiksa oleh tim medis, ditemukan luka dibagian anus salah satu korban, sehingga kesulitan buang air besar.
Setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka sudah melakukan perbuatannya tersebut sejak 2017.
Tersangka nekat melakukan hal tersebut karena terinspirasi dari tayangan film porno yang sering dilihat sejak beberapa tahun terakhir.
Hingga saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon masih terus mendalami kasus tersebut.
Tersangka terjerat pasal 76 E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.